• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan penetapan Daftar pemilih sementara (DPS)Tingkat kabupaten Cilacap

    Jumat, 07 April 2023, April 07, 2023 WIB Last Updated 2023-04-07T01:31:41Z
    masukkan script iklan disini
      Faktaliputan.com
    Daftar pemilih sementara (DPD) di tetapkan oleh KPU Kabupaten Cilacap dengan mekanisme rapat pleno terbuka pada hari Rabu 5/4/23 di hotel Dafam Cilacap
        Rapat di hadiri pejabat Bupati Cilacap dalam hal ini di wakili oleh sekertaris daerah Awaludin muri, kapolresta Dandim Danlanal para pimpinan partai politik ketua dan anggota PPK serta stakeholder lainya
       Sebanyak 1.518.653 daftar pemilih sementara,telah di tetapkan tersebar di 24 kecamatan dan 284 desa jumlah TPS di rencanakan 5.963 terbagi dalam katagori TPS reguler 5.947 dan TPS di alokasi khusus 16 TPS TPS alokasi khusus berada di lapas Nusakabangan 13,2 dua lapas kelas B Cilacap tengah dan ponpes E bayan  kecamatan Majenang satu lokasi 
        Saran dan masukan dari Bawaslu kabupaten Cilacap Warsidi dan Miftah Nuryanto tentang pemutahiran menjadikan hal yang serius harus di perhatikan karena ini akan menghasilkan data pemilih yang akan di pergunakan strategi kemenangan bagi partai politik 
        Ada catatan menarik dari kecamatan Wanareja pada jumlah perbaikan data pemilih mencapai 25.736 di jelaskan oleh ketua PPK imam Muzaki bahwa ada 4 desa di kecamatan Wanareja seluruh nomor kartu keluarga (NKK)nya salah sehingga pantarlih di desa tersebut berubah terhadap pengisian KK tersebut pada saat unggah ke E coklit 
        Sedangkan jumlah pemilih potensial non KTP E tercatat 29.344 untuk itu kami harap agar Disdukcapil dapat merespon permasalahan ini kilahnya 
       Darwanto
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini