• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dalam Kebun Seorang Wanita di Lecehkan, Pria Paruh Baya

    Rabu, 29 Juli 2026, Juli 29, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T05:59:05Z
    masukkan script iklan disini

    Sumsel - Faktaliputan.com Nasib naas dialami seorang wanita  Noni (46 Tahun) warga desa Gunung Batu Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan saat akan pergi ke kebun untuk mengambil rebung mambu yang akan dijadikan loak makan siang (Selasa 7 Juli 2026), dengan tidak sengaja Noni bertemu dengan seorang lelaki purah baya berinisial MC yang menawarkan jalan pintas untuk mengambil rebung mambu yang ada kebun milik Munir warga Desa Gunung Batu Kecamatan Cempaka, Rabu 29/07/26

    Namun, di tengah perjalanan pelaku langsung merana buah dada korban hingga korban Noni sempat kaget dan berusaha melawan sekuat tenaga hinggah lepas dari tangan pelaku MC, dengan alat seadaannya korban melawan pelaku nak mengejar palaku hingga pelaku lari dari dalam kebun. 

    Masih kata korban Noni pelaku mengeluarkan kata kata pada dirinya dengan berkata (nah ini lah sudah yo, kamu jangan jangan ngomong ngomong samo wong lain) " ini lah selesai jangan bicara sama orang lain", terang korban kepada awak media

    Atas saran kakak kandungnya Hasan, dan di dampingi Kadus setempat Korban Noni mau membuat Laporan ke Polsek Cempaka namun belum diterima karna bukti belum lengkap, hinggah melaporkan ke Pemerintah Desa Gunung Batu Kecamatan Cempaka dan diterima Kepala Desa berserta Sekdes dan perangkat lainnya hinggah Pelaku di panggil Kepala Desa. 

    Dihadapan Kepala Desa berserta Perangkat Desa Lainnya Pelaku MC mengakui perbuatannya yang telah ia lakukan terhadap korban Noni, dan menganku salah dan khilaf. 

    Atas perbuatan tersebut pelaku meminta maaf sebesar sebesarnya dan memberikan uang maaf atas perbuatannya ini sanggup memberikan uang sebesar Rp 5 000 000,- (lima juta rupiah), namun korban Noni menolaknya karena di anggap tidak sesuai apa yang telah pelaku perbuat kepada dirinya. Korban meminta kepada Pihak Penegak Hukum Bapak Kapolda Sumatera Selatan Polres OKU Timur  dan Polsek Cempaka untuk cepatnya menangapi keluhan dan keresahan yang ada di lingkungan masyarakat ini, bukannya Polisi ini berslogan Melindungi, Mengayomi, dan Melayani, terangnya korban.

    Ditambahkan Zaini Ketua LSM P2AN SUMSEL selaku Kakak Misan Korban mengatakan Percobaan pemerkosaan dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) didakwa menggunakan gabungan pasal tindak pidana pokok yaitu Pasal 473 mengenai perkosaan (ruda paksa) dan Pasal 17 mengenai aturan percobaan (poging).Rincian pasalnya adalah sebagai berikut:

    1. Tindak Pidana Pokok (Pasal 473 ayat (1) KUHP Baru):Mengatur bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dipidana karena melakukan perkosaan, dengan penjara paling lama 12 tahun.Aturan Percobaan (Pasal 17 ayat (1) dan (3) KUHP Baru)

    2. Percobaan terjadi jika niat pelaku telah nyata dan ada permulaan pelaksanaan, namun tindak pidananya tidak selesai atau gagal bukan karena kehendaknya sendiri. Hukuman untuk tindak pidana percobaan paling banyak 2/3 (dua pertiga) dari maksimum ancaman pidana pokok, atau maksimal dipenjara selama 8 tahun (dua pertiga dari 12 tahun).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini