*MAJALENGKA* – LSM Gerakan Ekonomi Rakyat Anti Korupsi (GENERASI) resmi melayangkan Laporan Pengaduan (LAPDU) terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Desa Sagara, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka.
Dalam surat No. 09/LSM-GENERASI/VII/2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, LSM GENERASI menyebut biaya PTSL yang dipungut warga melonjak dari ketentuan resmi Rp150.000 menjadi Rp350.000 per bidang.
*Melebihi Batas SKB 3 Menteri*
Berdasarkan SKB 3 Menteri, biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali maksimal Rp150.000. Biaya tersebut mencakup penyuluhan, pendataan, pengadaan patok, materai, dan operasional petugas desa.
Namun di Desa Sagara, panitia desa disebut menaikkan tarif dengan dalih "hasil musyawarah bersama antara pihak desa dengan masyarakat".
"Oleh sebab itu... dianggap kesepakatan tersebut cacat hukum dan dianggap pihak desa melakukan pungli kepada masyarakat yang mendapat program PTSL tersebut," tulis LSM dalam laporannya.
LSM juga menyoroti bahwa musyawarah desa tidak berhak menganulir atau menaikkan tarif yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Jika ada kesepakatan untuk memungut lebih, maka kesepakatan itu cacat hukum.
*Terancam Pidana Korupsi*
Dalam laporannya, LSM GENERASI menegaskan pungli termasuk biaya pengurusan sertifikat yang melebihi ketentuan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan pemerasan yang melanggar UU Tipikor.
Pelaku pungli dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara 4 sampai 20 tahun dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Selain itu ada pula ancaman Pasal 368 dan 423 KUHP.
Bagi ASN, sanksinya juga bisa berupa teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat.
*Laporan Telah Diserahkan ke APH dan Inspektorat*
LSM GENERASI menyatakan akan melaporkan perkara ini kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) dan juga ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah, yaitu Inspektorat Kabupaten Majalengka agar ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Selaku pihak LSM GENERASI menegaskan" ia meminta kepada pihak kejaksaan negeri Majalengka untuk secepatnya menindak lanjutinya pelaporan yang sudah di sampaikan pihak LSM GENERASI," ujar Uyun Seful Yunus, SE,.
PTSL sendiri adalah program sertifikasi tanah serentak gratis dari pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN. Tujuannya memberi kepastian hukum dan mencegah sengketa lahan. Untuk biaya administrasi seperti patok dan materai, pemerintah hanya membebankan maksimal Rp150.000 untuk Jawa-Bali.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Sagara maupun pihak terkait lainnya.
