Majalengka,faktaliputan.com
Di tengah kompleksnya jalur hukum yang kerap membuat masyarakat merasa terasing, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prabu hadir sebagai lembaga advokasi dan konsultasi hukum yang bertekad menjadi garda pembela hak‑hak warga Kabupaten Majalengka dan sekitarnya. Dipimpin oleh Dr. H. Dadan Faturahman, S.H., M.H., serta didukung tim advokasi yang solid di bawah DB Setia Budhi, S.H., M.Pd., LBH Prabu menegaskan komitmennya melayani secara adil, profesional, dan terpercaya.
Berkantor di Jalan Makmur No. 35 RT 01 RW 06 Kecamatan Majalengka Kulon Kabupaten Majalengka, LBH Prabu menyatakan kesiapan penuh untuk menangani beragam perkara hukum, baik pidana maupun perdata. Kehadiran lembaga ini bukan sekadar jasa hukum, melainkan wujud nyata kepedulian terhadap akses keadilan yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Dr. H. Dadan Faturahman selaku pimpinan LBH Prabu menyampaikan bahwa lembaganya berpegang teguh pada prinsip supremasi hukum, integritas, serta kode etik profesi advokat. "Kami bertekad mendampingi masyarakat dengan penuh tanggung jawab, tidak memihak, menjaga kerahasiaan klien, serta tidak memberikan janji‑janji kosong atas hasil perkara. Yang kami janjikan adalah perjuangan hukum yang serius, sistematis, dan berdasar undang‑undang," ujarnya.
Sementara itu DB Setia Budhi selaku bagian dari tim advokasi LBH Prabu menambahkan bahwa tim telah siap melayani mulai dari tahap konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, mediasi, pendampingan penyidikan, penuntutan hingga persidangan di pengadilan. Dalam ranah pidana, tim siap melakukan pembelaan bagi tersangka, terdakwa maupun pendampingan korban agar hak‑hak konstitusionalnya tetap terpenuhi. Sedangkan dalam ranah perdata, LBH Prabu siap menangani sengketa tanah, waris, perjanjian, utang‑piutang, sengketa keluarga, sengketa kepemilikan serta perkara perdata lainnya.
"Kami menyadari bahwa banyak masyarakat belum memahami alur hukum yang benar. Oleh karena itu, kami hadir untuk memberikan pencerahan hukum agar warga tidak mudah terjebak oleh janji‑janji yang tidak bertanggung jawab. Keadilan bukan milik kelompok tertentu saja, melainkan milik semua warga negara," tegas DB Setia Budhi.
LBH Prabu juga menegaskan bahwa pelayanan advokasi dilakukan secara transparan. Masyarakat akan diberikan penjelasan yang jelas mengenai status perkara, jalur hukum yang harus ditempuh, serta biaya pelayanan secara terbuka. Lembaga ini berharap kehadirannya dapat berkontribusi dalam membangun budaya hukum di Kabupaten Majalengka, mendorong masyarakat lebih paham akan hak dan kewajiban hukumnya, serta mendukung terciptanya tata kelola keadilan yang bersih dan beradab.
Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan hukum, dapat mendatangi langsung kantor LBH Prabu di Jalan Makmur No. 35 RT 01 RW 06 Kecamatan Majalengka Kulon Kabupaten Majalengka untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Wins

