MAJALENGKA,faktaliputan.com
Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM) mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) menindak tegas SPPG Trisula Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, yang pada 21 Oktober 2026 diduga menyajikan minuman yang tidak sesuai dengan ketentuan BGN terkait larangan penggunaan minuman rasa susu.
Desakan tersebut merujuk pada Nota Dinas Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Nomor 28/05.00/ND/09/2026 tanggal 5 September 2026, perihal Imbauan Larangan Menggunakan Minuman Rasa Susu.
Dalam nota dinas tersebut, BGN menegaskan bahwa SPPG dilarang menyajikan atau mendistribusikan minuman rasa susu atau berperisa susu, krimer kental manis, maupun minuman berpemanis tinggi yang tidak memenuhi kecukupan gizi susu murni. Susu yang diperbolehkan harus memenuhi ketentuan kandungan susu sebesar 80%.
Menurut Direktur LKPM, Dede Sunarya yang akrab dipanggil Gus Desun menjelaskan berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diunggah pada akun Instagram SPPG Trisula Jatiwangi didapati penyajian produk yang termasuk dalam kategori minuman yang dilarang tersebut pada 21 Oktober 2026.
"Jika dugaan itu terbukti melalui verifikasi, tindakan tersebut patut dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap ketentuan program Makan Bergizi Gratis (MBG)", jelas Gus Desun.
Lebih lanjut Desun menambahkan BGN tidak boleh berhenti pada penerbitan nota dinas dan imbauan, tetapi harus memastikan setiap ketentuan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh SPPG.
LKPM mendesak BGN melakukan pemeriksaan terhadap jenis produk yang disajikan, komposisi dan kandungan susunya, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, BGN wajib menjatuhkan sanksi sesuai mekanisme dan tingkat pelanggaran yang terbukti.
Bagi LKPM, program MBG bukan sekadar persoalan membagikan makanan dan minuman kepada penerima manfaat. Program ini menyangkut pemenuhan gizi, perlindungan kesehatan, serta tanggung jawab pengelola terhadap kualitas makanan dan minuman yang disalurkan.
Jangan sampai aturan hanya tegas di atas kertas, tetapi longgar dalam pelaksanaan. Jika BGN telah menetapkan larangan, setiap SPPG wajib mematuhinya tanpa pengecualian. Penegakan aturan harus berlaku adil, terukur, dan transparan.
LKPM menegaskan, pengawasan ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan memastikan anggaran negara benar-benar menghasilkan manfaat gizi sesuai tujuan program MBG.
Ujang Darwin

