• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pemerintah melakukan evaluasi terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Kamis, 30 April 2026, April 30, 2026 WIB Last Updated 2026-04-29T19:51:12Z
    masukkan script iklan disini
    Pemerintah melakukan evaluasi terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Sumatera Selatan_ Musi rawas _Fakta Liputan. Com semua anggota Sudah 
    Siap siap diputus kontrak kalau tidak capai target, BKPSDM Musi Rawas Bakal Evaluasi Kinerja PPPK

    MUSIRAWAS - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas kinerja dan disiplin PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, selama menjalankan tugas.

    Bahkan, jika dalam evaluasi tersebut target kerja dan disiplin dinilai tidak tercapai, maka konsekuensinya adalah pemutusan kontrak.

    Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

    Kabid Pengangkatan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Musi Rawas, Wiwik, mengatakan evaluasi kinerja itu dilakukan secara rutin setiap tahun.

    "Sesuai dengan ketentuan, setiap tahun kinerja dan disiplin PPPK di Musi Rawas, baik yang paruh waktu maupun penuh waktu, akan dievaluasi," katanya, Rabu (29/4/2026). __(Tika) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini