Faktaliputan.com - Solok Selatan - Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nurfirman Wansyah, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Kabupaten Solok Selatan, pada Sabtu (25/07/2026)
Dalam kegiatan yang dihadiri guru, kepala sekolah, dan tokoh masyarakat itu, Nurfirman menegaskan Perda No 2 Tahun 2019 adalah payung hukum Pemprov Sumbar untuk menjamin pemerataan, mutu, dan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
“Perda ini mengatur tentang wajib belajar 12 tahun, peran pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Kita tidak ingin ada lagi anak Sumbar yang putus sekolah karena terbentur biaya,”ujar Nurfirman saat menyampaikan materi.
Menurutnya, Komisi 5 DPRD Sumbar yang membidangi pendidikan, kesehatan, dan keagamaan memiliki tanggung jawab memastikan produk hukum daerah ini tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya sampai ke tingkat nagari.
“Memasyarakatkan produk hukum daerah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang unggul. Itu tujuan kita bersama,”tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Nurfirman juga menyinggung kebijakan beberapa negara terkait penggunaan gawai oleh pelajar.
Di sejumlah negara, pemerintah mulai mengatur batasan penggunaan handphone di sekolah dan usia minimal penggunaan media sosial.
Siswa SD dan SMP dilarang membawa handphone ke sekolah sejak 2018. Sementara di Amerika Serikat dan Australia, beberapa negara bagian mewajibkan usia minimal 13 tahun untuk membuat akun media sosial, dan tengah mengkaji kenaikan menjadi 16-17 tahun karena dampak kesehatan mental.
“Ini bisa jadi bahan kajian kita. Bagaimana anak bisa fokus belajar, tapi juga terlindungi dari dampak negatif gadget. Perda No 2/2019 juga mendorong pendidikan karakter dan literasi digital bagi peserta didik,”jelas Nurfirman.
Sosialisasi ini juga menjadi wadah menyerap aspirasi dari pelaku pendidikan di Solok Selatan terkait kendala di lapangan.
Diharapkan Pemkab Solok Selatan dapat bersinergi dengan Pemprov dalam mengalokasikan anggaran pendidikan secara tepat sasaran.
(Maruli)
