Faktaliputan.com
Seperti diketahui, di Kabupaten Pandeglang ada berbagai jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usaha, dan kegiatannya yang memiliki jumlah karyawan atau pekerja yang tidak sedikit.
Kendati demikian, dari sekian banyaknya perusahaan yang ada di Kabupaten Pandeglang, ada puluhan yang membayarkan upah kepada karyawan atau pekerjanya dibawah ketentuan UMK.
UMK (Upah Minimum Kabupaten) Kabupaten Pandeglang untuk tahun 2025 sendiri sebesar Rp 3.206.640,32. Jumlah tersebut merupakan kenaikan sebesar 6,5% dari UMK tahun 2024 yang sebesar Rp 3.010.929,87.
Marja selaku ketua DPC KSPSI 1973 Kabupaten Pandeglang mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali menyuarakan persoalan upah, namun tidak ada satupun perusahaan patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan terkait UMK.
"Kita KSPSI Pandeglang selalu menyuarakan terkait pengupahan bagi para pekerja atau buruh, namun satupun perusahaan tidak ada yang memenuhi standar ketentuan UMK," ucap Marja kepada media pada 30 April 2025.
Menurut Marja, puluhan perusahaan di Kabupaten Pandeglang masih memberikan upah kepada karyawan atau buruhnya di bawah UMK, yakni di kisaran Rp2,7 sampai Rp2,8 juta.
"Gaji di bawah tiga juta tentu tidak akan cukup untuk kebutuhan hidup jangka panjang, UMK sendiri tidak hanya sekadar patokan tetapi juga harus mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," lanjutnya.
Di waktu yang sama, Aldi Faturohman selaku Biro Hukum DPC KSPSI 1973 Pandeglang menilai, bahwa pembayaran upah dibawah UMK oleh perusahaan termasuk kedalam kejahatan dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 88E ayat 2 jo pasal 185 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dijelaskan:
"Pelanggaran membayar upah di bawah upah minimum dikenai sanki pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 100 juta, dan paling banyak 400 juta"
"Perusahaan yang membayar upah dibawah ketentuan UMK termasuk kejahatan, dan dapat dikenai sanki pidana, seperti apa yang dijelaskan dalam Pasal 88E ayat 2 jo pasal 185 Undang-undang nomor 6 tahun 2023," ujarnya.
Selain itu, Aldi menilai bahwa banyaknya perusahaan yang melanggar ketentuan UMK menjadi bukti nyata, bahwa peran dari Disnaker terkait pengupahan di Kabupaten Pandeglang sama sekali tidak ada.
"Meski ada kenaikan UMK sebesar 6,5% dalam satu tahun terakhir ini, tapi puluhan perusahaan masih memberikan upah dibawah ketentuan yang berlaku, oleh karenanya peran Disnaker perlu dipertanyakan, karena disini sama sekali tidak ada," ungkap Aldi.
Selain itu, adanya intimidasi dan ancaman pemecatan dari perusahaan, membuat para karyawan atau buruh yang tidak terpenuhi haknya, enggan untuk menyuarakan aspirasinya, atau membuat laporan kepada Disnaker.
"Salah satu faktor yang membuat karyawan tidak berani bersuara ketika haknya tidak terpenuhi, atau membuat laporan kepada disnaker ialah karena adanya intimidasi atau ancaman pemecatan dari perusahaan," pungkasnya.
Peran Disnaker tentu tak hanya sebatas pada pemberian upah, namun harus juga bisa memberikan perlindungan ketenagakerjaan bagi karyawan atau buruh yang mendapat intimidasi atau ancaman dari perusahaan.
"Dalam hal ini tentu peran Disnaker sangat penting, selain memperhatikan terkait upah pekerja, juga harus bisa memberikan perlindungan kepada karyawan. Selain itu, harus ada tindak lanjut yang konkret dari Disnaker ketika mendapat aduan atau laporan, jangan hanya sebatas melakukan pengecekan," tutupnya.***