NGAWI - Faktaliputan.com, Kekosongan jabatan perangkat desa menjadi sudut pandang dimana maju dan berkembangnya suatu Desa, biasanya telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) ataupun aturan lainnya.
Menyikapi hal tersebut demi kelancaran dalam menjalankan roda pemerintahan,serta menindaklanjuti kekosongan jabatan perangkat desa banyak di temui di beberapa wilayah yang telah menyelenggarakan Mutasi Jabatan perangkat desa hingga Penjaringan perangkat desa.
Minggu (27/04/2025) Pemerintah Desa Walikukun melaksanakan seleksi mutasi jabatan Sekretaris Desa Walikukun. Sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Peraturan Bupati Ngawi Nomor : 9 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor : 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa sebagaimana sudah diubah dalam Peraturan Bupati No. 103 tahun 2022, bahwa untuk mengisi kekosongan Perangkat Desa dalam Jabatan Sekretaris Desa harus mengangkat 1 (satu) Perangkat guna melengkapi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Walikukun.
Sriyanto selaku ketua tim penyusun seleksi mutasi jabatan sekretaris desa mengatakan, Utuk peserta ada 9 di karenakan yang 2 mundur, jadi saat ini tinggal 7 peserta yang mengikuti ujian seleksi.
Alhamdulillah, tes seleksi hari ini berjalan dengan aman,tertib dan lancar, Setelah tes dilaksanakan, langsung kita umumkan hasilnya dan nilai tertinggi diraih atas nama Fanny Sari Diangsih (Kaur Keuangan)", ucapnya.
Di lokasi yang sama Mustahmid Saiful Ichwan selaku Kepala Desa Walikukun menyampaikan, pergantian jabatan/mutasi perangkat desa merupakan dinamika dalam sebuah organisasi sebagai bagian dari wujud pengembangan organisasi dan peningkatan kinerja dan penyegaran jabatan.
"Begitu juga dalam organisasi pemerintahan desa, mutasi perangkat desa/pergantian jabatan adalah hal yang wajar dan merupakan bahagian dari dinamika organisasi dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa,"ucapnya. (Agus C)