Karyawan PT Amerta Indah Otsuka Sukabumi Nekat Gelapkan 10 Ton Senyawa Kimia

Nature

Karyawan PT Amerta Indah Otsuka Sukabumi Nekat Gelapkan 10 Ton Senyawa Kimia

Senin, 09 Oktober 2023, Oktober 09, 2023
Faktaliputan.com
 
Skabumi ..
 PT Amerta Indah Otsuka Sukabumi diduga nekat melakukan penggelapan atas barang sebanyak 10 Ton. Barang tersebut merupakan bahan Senyawa Kimia NaOH dengan nilai ratusan juta rupiah. 
Atas perbuatannya itu, karyawan berinitial D ini sekarang terpaksa ditahan polisi, karena diduga terkait kasus penggelapan. 

"Dia diduga menggelapkan barang milik perusahaan senilai ratusan juta rupiah bersama penadahnya, berinitial Y," jelas Kapolsek Cicurug Kompol Mangapul Simangunsong.SH,MH.
Perbuatan tersebut, Menurut Mangapul, diketahui setelah dilakukan audit internal pada tanggal 5 September 2023 

"Salah satu tersangka melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan. Yang ini, pelaku utama melakukan penggelapan dan yang satunya, Y sebagai penadah," sambung Kompol Mangapul Simangunsong SH.MH di Mapolsek Cicurug, Sukabumi pada Senin (9/10/2023).

Kasus tersebut berhasil diungkap unit Reskrim Polsek Cicurug bermula adanya laporan dari petugas departemen produksi tentang penggunaan senyawa kimia NaOH Flake yang tidak sesuai dengan data pada bagian akunting. 

"" Saat ini kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan kami akan terus mengembangkan kasus ini,"pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka D dijerat Pasal 372 dan atau 374 juncto 64 KUHP yaitu penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun. Sementara untuk tersangka Y dijerat dengan Pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.( igun)

TerPopuler