Sukabumi, Faktaliputan.com – Dugaan maraknya peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) golongan G seperti Tramadol dan Eximer di wilayah Kecamatan Gunungguruh, Kota Sukabumi, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terang-terangan tersebut memicu keresahan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum di lapangan.
Hasil penelusuran tim investigasi Faktaliputan.com menemukan indikasi bahwa obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter itu diduga masih diperjualbelikan secara bebas. Kondisi tersebut
menimbulkan kekhawatiran serius, terutama karena berpotensi merusak masa depan generasi muda yang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan obat-obatan.
Sejumlah warga mengaku kecewa karena persoalan ini dinilai bukan lagi isu baru. Menurut mereka, keluhan dan laporan terkait dugaan peredaran OKT telah beberapa kali disampaikan kepada pihak terkait, namun hingga kini masyarakat masih melihat adanya aktivitas yang diduga berlangsung tanpa rasa takut terhadap hukum.
"Ini bukan persoalan sepele. Warga sudah lama resah. Jangan sampai generasi muda menjadi korban akibat lemahnya pengawasan. Kami berharap aparat benar-benar turun tangan dan tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keresahan masyarakat semakin meningkat karena keberadaan toko atau lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras tersebut dinilai dapat memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari gangguan keamanan lingkungan hingga meningkatnya risiko penyalahgunaan obat di kalangan remaja.
Masyarakat kini mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap peredaran obat keras terbatas di wilayah tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum, instansi kesehatan, dan pihak terkait segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi.
Perlu diketahui, peredaran dan penjualan obat keras tertentu tanpa izin serta tanpa resep dokter dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap kepentingan publik, tim Faktaliputan.com berencana menyampaikan laporan resmi kepada instansi terkait, termasuk jajaran kepolisian dan otoritas kesehatan, agar dilakukan pendalaman secara profesional dan transparan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam menghadapi persoalan yang dinilai semakin mengkhawatirkan ini. Penindakan yang tegas, transparan, dan berkeadilan dianggap menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran obat keras terbatas yang berpotensi merusak masa depan generasi bangsa.
Apabila dugaan peredaran ilegal tersebut benar terjadi, publik menilai sudah saatnya tindakan nyata dilakukan, bukan sekadar menjadi bahan keluhan yang terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas.
