Miris! Masih Banyak Terjadi Ijazah Ditahan Karena Tunggakan
Rangkasbitung/Lebak/Banten
Fenomena dugaan penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah kembali menjadi sorotan.
penahanan ijazah dengan alasan tunggakan biaya sekolah dapat berdampak besar terhadap masa depan para siswa.
sekolah negeri maupun swasta tidak diperkenankan menahan ijazah siswa yang sudah lulus dengan alasan tunggakan SPP, uang gedung, uang komite, atau biaya administrasi lainnya. Dalam aturan Kemendikbud disebutkan bahwa satuan pendidikan tidak boleh menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun.
Praktik tersebut banyak terjadi di sejumlah sekolah swasta, khususnya di SMK PGRI Rangkasbitung,
Ama, salah satu kerabat alumni siswa SMK PGRI tahun 2024/2025, mengaku pernah datang ke sekolah tersebut untuk menanyakan terkait penahanan ijasah, ternyata siswa tersebut masih punya tunggakan sebesar Rp 3,7 juta.
"Dan saya memohon kepada pihak sekolah ada uang 500 ribu untuk mengeluarkan ijazah siswa tersebut, ternyata tidak bisa alias nihil, Menurut pihak sekolah, tunggakan harus dibayar baru kami berikan ijazahnya". Ujarnya
Sementara Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Lebak Provinsi Banten ditemui dikantornya tidak ada, dan ketika diminta tanggapannya melalui pesan WashApp tidak menjawab, padahal centang dua.
Ason/tim KWARI

