Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Di Rempang Cate Galang Kota Batam Bebas Beroperasi, Mohon Kepada Kapolda Kepri Menindak Tegas Pelakunya

Nature

Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Di Rempang Cate Galang Kota Batam Bebas Beroperasi, Mohon Kepada Kapolda Kepri Menindak Tegas Pelakunya

Kamis, 27 Juli 2023, Juli 27, 2023

BATAM II faktaliputan.com
Aktivitas Tambang Pasir Ilegal yang sudah merusak lingkungan dan Mangrove berjalan lancar dan mulus, namun tidak disentuh dari pihak penegak hukum. Tambang Pasir Ilegal ini berlokasi di Rempang Cate Jembatan 4 Galang Kota Batam Provinsi Kepri., Rabu (26/7/2023).
Kapolri Memberikan Intruksi Kepada Jajaran Kapolda Seluruh Indonesia agar menertibkan beberapa Tambang yang tidak memiliki Ijin IUP , WIUP agar tidak merugikan Negara serta merusak Lingkungan.

Dari hasil investigasi di lapangan beberapa hari lalu Selasa (25/7/2023) ditemukan tambang pasir yang di sedot dengan menggunakan Mesin dan Alat Berat Beko tidak memiliki Izin bebas beroperasi dengan lancar dan mulus.
Awak media faktaliputan.com bersama tim mencoba menggali informasi ke beberapa warga disekitar lokasi yang tidak mau di sebutkan namanya bahwa tambang pasir yang menggunakan Mesin Sedot dan Alat Berat Beko itu adalah pemilik nya bernama "ES"., ucap warga.

Berdasarkan pasal 160 ayat (2) Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ( UUPMB) Disebutkan , setiap orang yang mempunyai IUP Rexsplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi di pidana dengan penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000.00 ( Sepuluh Milyar Rupiah).

Masyarakat terdekat tambang pasir berharap kepada KAPOLDA KEPRI menindak tegas pelaku penambang ilegal tersebut jangan tebang pilih., ujar warga area tambang pasir ilegal.
(Tim/Red)

TerPopuler