• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ahli Waris Wasboly Bantah Tidak Pernah Melakukan Pungli Pada Stokfile Wasboly Milik PT.BPSSabtu,4 Juni 2023

    Minggu, 04 Juni 2023, Juni 04, 2023 WIB Last Updated 2023-06-04T09:45:52Z
    masukkan script iklan disini

    Faktaliputan Maluku-Material pasir yang mengandung butiran  emas yang berada pada stokfile milik PT.Buana Pratama Sejahtera (BPS) di wasboly desa Kajely kecamatan teluk Kajely kabupaten buru saat ini ramai dikerjakan oleh oknum masyarakat dengan melakukan penambangan dan pengolahan dengan sistim rendaman dan tembak larut secara ilegal

    Kegiatan pengolahan material tersebut dilakukan oleh oknum masyarakat penambang dengan segala persyaratan yaitu membayar perbak 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah)

    Sebagaimana penyampaian  ketua PWI Kabupaten Buru Asma Payapo akrabnya dipanggil Dede
    Pada salah satu media online dikabupaten buru tertanggal,1 Juni 2023,bahwa setiap para penambang yang melakukan aktivitas harus membayar pasir material sebesar Rp 10 juta rupiah kepada para oknum yang mengatasnamakan ahli waris lahan kayu putih wasboly

    Ini dibantah keras oleh ahli Waris dari turunan Raja Kajely Isak Wael (Alm) antara lain seperti Alm,salma wael,Alm.M.Fuad wael,Rosmawati Wael,Haula Wae, Ir. Mansyur Wael
    Sukmawati Wael,Almh. Fareha Wael,Rukiah Wael,Siti Yarshi Wael
    Hasan Wael,Yeny Wael,Jamila Wael

    Yeni Wael salah satu ahli waris Dari turunan Raja Isak Wael mengatakan bahwa dari ahli waris ketel tersebut tidak pernah melakukan pungutan liar atau menyuruh orang bekerja pada stok file dimana pada stok file tersebut ada pasir yang mengandung butiran emas milik PT.BPS (Buana Pratama Sejahtera)Karena lahan tersebut sudah dikontrakkan  ke PT.BPS

    Disampaikan  juga bahwa kalaupun ada oknum lain yang mengatasnamakan ahli waris lahan wasboly Dan yang mengaku diri sebagai pemilik lahan, kami keturunan Raja alm.Ishak wael meminta supaya dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang dimilikinya, jangan asal mengaku ngaku  tanpa bukti jelas

    Atas dasar tersebut dirinya berharap agar Polres  Pulau buru dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru agar dapat menyikapi persoalan ini dan mengambil langkah tegas karena ini sudah menyangkut perbuatan kejahatan berupa penyerobotan, pencurian, pengrusakan lingkungan dan punggutan liar. Tegas beliau kepada media kami
    (AHB)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini