MAJALENGKA,faktaliputan.com
Anggota DPRD Kabupaten Majalengka dari Fraksi Partai Golkar, H. Asep Eka Mulyana, S.P., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan KNPI yang mengangkat tema kepemudaan dan kemasyarakatan. Dalam kesempatan tersebut, beliau menyoroti satu hal mendasar yang selama ini menjadi perhatian banyak pihak: Kabupaten Majalengka baru saja memulai langkah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan — sebuah langkah yang seharusnya sudah dilakukan belasan tahun lalu
Realitas yang Terlambat 15 Tahun
H. Asep Eka Mulyana menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan telah disahkan sejak tahun 2009. Namun baru pada tahun 2026 ini, Kabupaten Majalengka akhirnya mulai menyusun payung hukum turunannya di tingkat daerah.
"Secara sederhana, kita terlambat sekitar 15 tahun. Selama itu, ribuan pemuda Majalengka tumbuh, berkembang, dan berkarya tanpa memiliki payung hukum yang mengatur hak, kewajiban, pembinaan, dan peran mereka secara jelas dan sistematis di daerah ini," ungkap H. Asep Eka Mulyana di hadapan para peserta kegiatan.
Meski demikian, beliau menegaskan bahwa langkah yang sedang berjalan saat ini patut disyukuri dan didukung sepenuhnya.
"Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Namun keterlambatan ini harus menjadi pelajaran berharga bagi kita semua — bahwa kepemudaan bukan urusan yang bisa ditunda-tunda, karena setiap tahun yang berlalu adalah potensi generasi yang terbuang."
Dalam paparannya, H. Asep Eka Mulyana mengungkapkan bahwa ranperda ini sejatinya bermula dari inisiatif DPRD yang nyaris terlupakan, namun kemudian didorong kembali oleh kesadaran dan desakan dari berbagai elemen masyarakat.
"Ini bukan cerita satu pihak saja. Kehadiran ranperda ini berkat suara-suara yang terus dikumandangkan oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda, mahasiswa, dan tentunya KNPI yang secara konsisten mempertanyakan: mengapa Majalengka belum punya perda kepemudaan? Pertanyaan sederhana itulah yang akhirnya menggugah kita semua untuk bergerak."
Beliau juga menyinggung dinamika yang terjadi dalam proses penyusunan ranperda ini, terutama terkait harapan agar anggaran kepemudaan dimuat secara khusus dalam peraturan daerah.
"Kita harus jujur dan realistis. Setelah dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi hingga ke Kementerian Hukum, kita memahami bahwa kepemudaan belum termasuk dalam kategori belanja wajib seperti pendidikan dan kesehatan. Artinya, kita tidak bisa memaksakan ketentuan berapa persen anggaran yang harus otomatis dialokasikan dalam batang tubuh perda."
Namun hal ini bukan berarti menyerah. Justru di sinilah peran semua pihak menjadi sangat penting.
"Jika tidak bisa diatur secara otomatis dalam perda, maka tugas kita — DPRD, organisasi pemuda, dan seluruh elemen masyarakat — adalah mengawal setiap tahun saat pembahasan APBD. Di mana anggarannya? Untuk apa digunakan? Siapa yang merasakan manfaatnya? Pengawasan aktif inilah yang akan menjaga agar kepemudaan tidak kembali terabaikan.
Di akhir penyampaiannya, H. Asep Eka Mulyana menyampaikan pesan yang mendalam kepada seluruh pemuda yang hadir:
"Ranperda hanyalah alat. Yang membuat alat itu berfungsi adalah kalian — pemuda Majalengka. Jangan pernah berhenti bersuara, jangan pernah lelah mengawal, dan jangan pernah ragu untuk berkontribusi. Majalengka menanti karya-karya terbaik kalian. Kita sudah terlambat 15 tahun — mari kita pastikan ke depan, tidak ada lagi hal penting yang tertunda."
Ujang Darwin


