Kabanjahe - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Karo berhasil mengungkap empat kasus narkotika beruntun dalam operasi yang berlangsung sejak Rabu malam (6/5/2026) hingga Kamis dini hari (7/5/2026).
Pengungkapan tersebut diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di kawasan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe. Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Jhonny H. Pardede, S.H itu berawal dari penangkapan seorang pria berinisial M.K.K. (57) di sebuah room karaoke KTV Family, Jalan Sinabung, Kabanjahe.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 butir ekstasi.Dan tak lama berselang, petugas kembali menangkap tersangka A.M.R. (29) di pinggir Jalan Sinabung dengan barang bukti tujuh butir ekstasi, uang tunai dan satu unit sepeda motor.
Dari hasil pengembangan, polisi bergerak ke Desa Kacaribu dan mengamankan tersangka M.N. (43) beserta 11 butir ekstasi dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Pengembangan berlanjut hingga penangkapan tersangka H.P.S. (42). Dari kamar kos tersangka di Jalan Jamin Ginting, petugas menemukan sabu seberat netto 22,80 gram, empat butir ekstasi, timbangan elektrik serta alat pengemasan narkotika.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho mengatakan, total barang bukti yang diamankan berupa 32 butir ekstasi dengan berat netto 13,98 gram dan sabu seberat 22,80 gram. Polisi menduga para pelaku saling terhubung dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Lau Cimba.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Karo dalam memberantas peredaran narkotika. Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lainnya, tegas Kapolres.
Keempat tersangka kini menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Karo dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
