• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Miris, SD Negeri 173618 Pagar Batu Gunakan Satu Buku untuk Tiga Murid, melanggar peraturan pemerintah kewajiban menyanyikan lagu Indonesia Raya tepat pukul 10.00 wib.

    Selasa, 10 Februari 2026, Februari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T07:50:39Z
    masukkan script iklan disini

    Faktaliputan.com- Toba - Kondisi dunia pendidikan di SD Negeri 173618 Pagar Batu, Desa Sibuttuon, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menuai keprihatinan. Sekolah dasar negeri yang berdiri sejak 7 Agustus 1991 itu diduga mengalami berbagai persoalan serius, mulai dari minimnya buku pelajaran hingga lemahnya penerapan aturan pendidikan nasional.

    SD Negeri 173618 Pagar Batu yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut saat ini memiliki sekitar 100 siswa. Proses kegiatan belajar mengajar (KBM) didukung oleh 6 guru PNS, 1 guru PPPK  3 guru honor komite 1 guru sukarela, serta seorang operator sekolah berstatus honorer.

    Sekolah ini kini dipimpin  Jonry. J Pane yang menggantikan kepala sekolah sebelumnya, Kasmawati N. Lubis, yang menjabat selama kurang lebih 13 tahun hingga pensiun pada Oktober 2025.

    Namun, hasil investigasi jurnalistik awak media Faktaliputan.com bersama perwakilan LSM APTI Sumatera Utara pada Senin (06/02/2026) menemukan kondisi sekolah yang dinilai sangat memprihatinkan.

    Tidak Pernah Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
    Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah tidak pernah dilaksanakannya kewajiban menyanyikan Lagu Indonesia Raya pada pukul 10.00 WIB, sebagaimana program nasional yang dianjurkan oleh Kementerian Pendidikan untuk menumbuhkan rasa nasionalisme di lingkungan sekolah.

    Hal ini dibenarkan oleh para murid saat dikonfirmasi langsung oleh awak media. Pemerhati pendidikan, J. Huta Pea dan L. Panjaitan, menilai sikap tersebut sebagai bentuk pengabaian aturan yang mencoreng citra satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Toba.

    “Dengan sikap kepemimpinan seperti itu, sangat tidak layak menjadi kepala sekolah,” tegas J. Huta Pea.

    Satu Buku Dipakai Tiga Murid
    Temuan lain yang lebih memprihatinkan adalah minimnya buku pelajaran. Dalam proses KBM, satu buku mata pelajaran digunakan oleh  tiga orang murid secara bersamaan. Kondisi ini disebut telah berlangsung lama dan berdampak pada tidak fokusnya proses belajar.

    Hal tersebut dibenarkan oleh orang tua murid yang anaknya bernama Kristin Huta Pea,  anaknya tersebut kini duduk di kelas 6. Ia mengaku kondisi kekurangan buku sudah dirasakan sejak anaknya masih kelas 2 pada tahun 2021 hingga saat ini.

    “Anak-anak jadi lambat memahami pelajaran, bahkan malas mengerjakan tugas di rumah karena keterbatasan buku,” ungkapnya.

    Keluhan serupa juga disampaikan L. Panjaitan, tokoh masyarakat Desa Sibuttuon sekaligus mantan ketua komite sekolah selama 10 tahun. Menurutnya, persoalan kekurangan buku bukan hal baru dan telah berlangsung bertahun-tahun.

    “Untuk perbelanjaan buku sangat minim. Murid masih harus kongsi atau pinjam buku,” ujarnya.

    Pertanyaan Pengelolaan Dana BOS
    Minimnya buku pelajaran menimbulkan tanda tanya besar terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2024, disebutkan bahwa minimal 10 persen Dana BOS harus dialokasikan untuk pembelian buku bagi murid dan pegangan guru, baik Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka.

    Orang tua murid mempertanyakan ke mana alokasi dana tersebut, mengingat Dana BOS yang diterima sekolah dalam kurun 13 tahun terakhir diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 miliar, dengan jumlah siswa sekitar 100 orang.

    Selain itu, transparansi penggunaan Dana BOS Tahap II Tahun 2025 sebesar Rp55 juta yang diterima pada Desember 2025 juga dipertanyakan. Hingga kini, pihak sekolah dinilai belum mampu memberikan penjelasan rinci terkait penggunaannya.

    Fasilitas Sekolah Memprihatinkan
    Kondisi fisik sekolah juga dinilai tidak terawat. Lantai kantor kepala sekolah terlihat rusak dan memprihatinkan, padahal terdapat alokasi Dana BOS untuk pemeliharaan ringan sarana dan prasarana sekolah.

    Pemerhati pendidikan dan masyarakat meminta agar pengelolaan Dana BOS dilakukan secara transparan dan tepat sasaran demi peningkatan mutu pendidikan. Bahkan, mereka mendesak agar persoalan ini dilaporkan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan, guna memberikan efek jera.

    “Kami berharap PLT Kepala Sekolah yang menjabat saat ini tidak mengulangi kesalahan yang sama dan benar-benar melakukan pembenahan,” tegas L. Panjaitan dan J Huta Pea Orang Tua Murid Kristin Huta Pea Kls Vl, Saat di kompirmasi Pers Bersama Anggota LSM APTI Kepada Kepala Sekolah Di Kantornya di dampingi guru-guru lain Saat di kompirmasi Awak media Kepada Kepala sekolah Jonry J Pane Mengakui dan Berjanji Di Kemudian Hari Akan Membuat yang Terbaik Klak. 

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan dan tudingan tersebut.(hendra/tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini