KARO — Menindaklanjuti Pemberitaan sebelumnya terkait insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di PT Ultra Sumatera Dairy Farm (USDF) di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, menimbulkan sorotan tajam.
Pasalnya, peristiwa yang merenggut nyawa tersebut diduga tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban meninggal dunia saat menjalankan aktivitas kerja di lingkungan perusahaan. Namun hingga korban dinyatakan meninggal, tidak ditemukan laporan resmi ke Polsek setempat maupun Polres Tanah Karo.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa perusahaan mengabaikan kewajiban hukum dalam penanganan kecelakaan kerja yang berujung fatal.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho SH, S.I.K, M.Si saat dikonfirmasi melalui kasi humas polres tanahkaro menyatakan saat ini polres Tanah Karo sudah melakukan penyelidikan awal dan memanggil pihak perusahaan serta karyawan PT USDF pada hari Rabu, (28/1) sudah hadir di Mapolres Tanah Karo.
Pemerhati hukum di Tanah Karo, S Ginting saat dimintai pendapat terkait adanya pekerja yang diduga mengalami kecelakaan kerja di PT USDF mengatakan agar penyidik dapat memberi pemahaman hukum dengan memperhatikan adanya Undang-Undang yang mengatur.
Lanjutnya lagi, penyidik juga kita minta agar menyelidiki apakah pihak perusahaan telah mengacu pada aturan yang mengatur tentang mewajibkan perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), termasuk prosedur penanganan kecelakaan kerja.
Selain itu, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.03/MEN/1998 secara tegas mewajibkan perusahaan melaporkan setiap kecelakaan kerja, terutama yang mengakibatkan pekerja meninggal dunia, kepada instansi terkait dan aparat berwenang.
Apabila dugaan tidak dilaporkannya peristiwa ini benar, maka insiden tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana. Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan sanksi pidana, jelas Ginting, (4/2) di kabanjahe.
Sejumlah pihak juga mendesak agar Polres Tanah Karo, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karo, serta pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara untuk dapat melakukan penyelidikan menyeluruh.
Transparansi dan penegakan hukum dinilai penting agar kasus kematian pekerja tidak dianggap sebagai persoalan internal perusahaan semata.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap nyawa pekerja dilindungi oleh undang-undang, dan setiap kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa wajib ditangani secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Edy Surbakti
