faktaliputan@gmail.com
Berbagai perjudian di Wilkum Polsek Patumbak, Polrestabes Medan buka secara terang-terangan. Judi berjenis tembak ikan, dadu putar, dan ding-dong, terus beroperasi.
Lokasi judi berlokasi di:
1. Jl. Pertahanan GG. Jore terdapat 2 mesin dkt kolam pancing dan jore ujung.
2. Jl. Pertahanan GG. Besi lokasi kolam ikan. Terdapat dua meja berjarak 5 meter
3. Desa Ajibaho, tepat ujung jembatan.
4. Jl. Talun Kenas Patumbak (warung wak kulit) terdapat 5 meja tembak ikan yg dikelola JS dan Onces, serta dadu putar yang beroperasi mulai sore hari hingga subuh.
Beroperasi hingga berita ini rilis, Senin(22/9/2025).
Kepemilikan mesin judi diketahui milik oknum wartawan "JL" Dan "H" yang merupakan seorang TNI Aktif, namun sampai saat ini, para pelaku tak tersentuh hukum dilokasi yang berbeda diketahui pemilik mesin adalah oknum bernama "Tarigan".
Permainan tembak ikan dapat dikategorikan sebagai judi dan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 303 KUHP karena mengandung unsur taruhan dan potensi keuntungan berdasarkan peruntungan atau kemahiran
Sesuai dengan Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian. Secara umum, pasal ini menyatakan bahwa barang siapa tanpa izin: (1) menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan untuk itu; (2) menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan untuk itu; atau (3) menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00.
Masyarakat sudah sangat resah dan menuntut pencopotan Kapolsek Patumbak KOMPOL Daulat Simamora segera dilakukan, karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya. Dan memohon Kapolrestabes Medan untuk segera menindak para pelanggar hukum, karena keresahan yang ditimbulkan berdampak besar bagi masyarakat, ibu-ibu takut anaknya terjerumus dan kecanduan judi.