Paparan Kasat Reskrim Labusel Diduga Paradoks Terhadap UU No. 15 Tahun 2004

Nature



Paparan Kasat Reskrim Labusel Diduga Paradoks Terhadap UU No. 15 Tahun 2004

Jumat, 23 Mei 2025, Mei 23, 2025

Labuhanbatu Selatan - Faktaliputan.com
Paparan yang disampaikan Kasat Reskrim Endang R Ginting, SH, MH, Polres Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatra utara,  melalui telepon whatsapp, diduga paradoks terhadap UU Nomor 15 Tahun 2004. Kamis (22/05/2025) 

Menanggapi Kasus dugaan penggelembungan data siswa  Sekolah Dasar Negeri 15 Binanga Dua Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Najir yang merupakan eks. Kepala Sekolah dan saat ini menjabat sebagai Pj. Kades Aek Goti kecamatan Silangkitang, dimana kasus tersebut sudah bergulir di tangan Aparat Penegak Hukum (APH) sejak tahun 2022. (red) 

Dilansir dari pemberitaan faktaliputan.com tanggal (14/05/2025), diketahui inspektorat menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah diserahkan dan selanjutnya menjadi kewenangan pihak Polres. 

Kasat Reskrim Labusel membenarkan, pihaknya telah menerima LHP inspektorat Labusel, namun Kasat tidak dapat menjelaskan secara pasti kapan LHP tersebut diterima Polres. 
"Tahun Kapan ya, Pokoknya sudah keluarlah" Tegas Kasat

Lanjut ketika awak media mempertanyakan, sesuai regulasi terkait tenggang waktu 60 hari yang diberikan untuk pengembalian kerugian negara, Kasat Reskrim Labusel menjelaskan pihaknya tidak serta-merta mempidanakan seseorang. 
"Itukan kalaw sudah diberitahukan, kita panggil dulu, kita sampaikan dulu. Merekakan belum tau" Sebut Kasat

"Masih kita tengoklah, prosesnya LHPnya ini, mereka punya niat untuk mengembalikan atau tidak, kalaw tidak melakukan pengembalian baru kita gelarkan untuk naik sidik ke Polda" Tambahnya

"Sudah kita sampaikan untuk mengembalikan kerugian negara. Tadi sudah disampaikan, sudah bolak-balik disampaikan,  jadi kita tidak serta merta menpidanakan orang" Ujarnya

Selain itu Kasat juga mengaku sejak tahun 2022 sampai dengan saat dikonfirmasi oleh awak media dan berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih berstatus proses lidik.
"Ya berproseslah, kalaupun mau jadi tersangka, kan berproses tersangka juga dia" Pungkasnya
"Ia masih berproses lidik, kalaw nanti dia tidak ada berniat untuk mengembalikan kepada negara kita akan gelarkan, naik sidik. Seharusnya verifikasi, BAP, benar informasi itu, kita masih dalam proses. Ya memang proses, gimana!" Terangnya

Menanggapi dugaan kasus tidur yang dicuitkan oleh salah seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kasat reskrim jelaskan semua kasus masih berjalan dan tidak tidur. 
"Kasus itu tidak ada yang tidur, semua berjalan, cuman kan dengan waktu, kadang datang yang dipanggil kadang tidak. Buat lamanya ya begitu, namanya verifikasi. Kita undang orang kan! Bisa jadi datang, bisa gak" jelasnya

Dikutip dari Undang-Undang No. 15 Tahun 2004, Pasal 20 ayat (3) mengatur bahwa "Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) 
hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima".

Dan diperjelas dengan rumusan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 "Ketentuan batas waktu 60 hari pengembalian kerugian Negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan / Inspektorat sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004"

Berdasarkan paparan yang disampaikan Kasat Reskrim Endang R Ginting, SH, MH tersebut diatas, diduga paradoks terhadap UUD No. 15 Tahun 2004, sebab menurut UU tersebut, diketahui ketentuan batas waktu 60 hari pengembalian kerugian Negara atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan/Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan / Inspektorat.(red) Afridal

TerPopuler