Sei Rampah - Saksi saksi yang terkait dalam penipuan dan penggelapan penanaman Ubi di Desa Tanjung Harap yang melibatkan Kepala Desa diduga terlibat (23/02).
Perkara penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kepala Desa Tanjung Harap telah sampai ke babak baru.
Polres Serdang Bedagai secara resmi telah mengeluarkan Surat Perkembangan dan Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Didalam SP2HP tersebut, Polres secara detail telah menyebutkan akan melakukan langkah langkah hukum berupa : Wawancara mendalam dengan saksi saksi, Mediasi, Gelar Perkara, dll
Dari kesemua tahapan tersebut, pelapor masih merasa kinerja kepolisian Serdang Bedagai harus dikoreksi dengan belum menetapkan saksi saksi menjadi tersangka, dikarenakan saksi saksi tersebut diduga terlibat dalam hal pengambilan uang dan membawa uang ke tersangka.
Pelapor sangat berharap agar Polisi bisa lebih independen dan tidak mengambil keuntungan apapun dari perkara ini, sehingga siapapun yang terlibat bisa langsung diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
