• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Sat Reskrim Polres Sergai Membekuk Seorang Pria Terduga Pelaku Perjudian Tebak Anggka Jenis Kim.

    Minggu, 30 Juni 2024, Juni 30, 2024 WIB Last Updated 2024-06-30T14:37:32Z
    masukkan script iklan disini

    Sergai(Sumut)-Faktaliputan.com
    Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) membekuk seorang pria berinisial  M (52), terduga pelaku perjudian tebak angka jenis kim.

    Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa, 3 lembar kertas kupon berisi tebakan angka, 1 pulpen, 1 unit Handphone yang di dalamnya terdapat angka tebakan, dan uang tunai Rp.78 ribu.

    "Pelaku diamankan disalah satu warung kopi tidak jauh dari kediaman pelaku di Dusun IV Kebun Ubi Desa Pulo Tagor,  Kecamatan Serba Jadi pada Sabtu (29/6/2024) sekira pukul 21.15 WIIB," ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Minggu (30/6/2024).

    Edward menjelaskan, penangkapan pelaku berawal tim menerima linformasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian jenis Kim disalah satu warung kopi Dusun IV Kebun Ubi Desa Pulo Tagor.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim dipimpin Kanit, Ipda Hendri Ika Panduwinata selanjutnya melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.

    "Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya tim melakukan penindakan dan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui berinisial M," terangnya.

    Hasil interogasi, pelaku M mengakui menyetorkan hasil penjualan kepada kordinator lapangam (Korlap) yang kerap disapa Lubis warga Deliserdang.

    "Pelaku M berikut barang bukti selanjutnya diamankan di Satreskrim guna menjalani proses lanjut," tegasnya. (Sopiyan)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini