• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Lembaga PRL Menilai, Penarikan Iuran Pendaftaran di SMPN 1 Sumber Jaya Diduga Tabrak Aturan Presiden No 87 Tahun 2016

    Minggu, 23 Juni 2024, Juni 23, 2024 WIB Last Updated 2024-06-23T12:48:53Z
    masukkan script iklan disini

    faktaliputan.com Lampung Barat."- Baru-baru ini, orang tua wali murid yang menyekolahkan anaknya di SMP Negeri 1 Sumber Jaya, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat mengeluhkan adanya penarikan iuran sebesar Rp 120 ribu untuk melengkapi syarat pendaftaran oleh pihak sekolah melalui Komite sekolah.

    Pasalnya, menurut keterangan sejumlah orang tua wali murid, dari hasil tarikan iuran tersebut kegunaannya untuk pembelian sampul ijazah, legalisir dan fotocopy, fotocopy raport 6 semester, nulis ijazah dan biaya lainnya.

    Menanggapi penarikan tersebut, ketua tim investigasi Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Lampung Barat, Hendri menilai, penarikan iuran di SMP Negeri 1 Sumber Jaya sebesar Rp 120 ribu kepada orang tua wali murid menabrak Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar di satuan pendidikan.

    Adapun Jenis Pungli di sekolah yang dilaporkan satgas pungli:

    RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH – SEKOLAH
    1. Uang pendaftaran masuk
    2. Uang SSP / komite
    3. Uang OSIS
    4. Uang ekstrakulikuler
    5. Uang ujian
    6. Uang daftar ulang
    7. Uang study tour
    8. Uang les
    9. Buku ajar
    10. Uang paguyuban 
    11. Uang wisuda
    12. Membawa kue/makanan syukuran
    13. Uang infak
    14. Uang foto copy
    15. Uang perpustakaan
    16. Uang bangunan
    17. Uang LKS dan buku paket
    18. Bantuan Insidental
    19. Uang foto
    20. Uang biaya perpisahan
    21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
    22. Uang seragam
    23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
    24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
    25. Uang bimbingan belajar
    26. Uang try out
    27. Iuran pramuka
    28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
    29. Uang kalender
    30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
    31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
    32. Uang PMI
    33. Uang dana kelas
    34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
    35. Uang UNAS
    36. Uang menulis ijazah
    37. Uang formulir
    38. Uang jasa kebersihan
    39. Uang dana social
    40. Uang jasa menyeberangkan siswa
    41. Uang map ijazah
    42. Uang STTB legalisir
    43. Uang ke UPTD
    44. Uang administrasi
    45. Uang panitia
    46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
    47. Uang listrik
    48. Uang computer
    49. Uang bapopsi
    50. Uang jaringan internet
    51. Uang Materai
    52. Uang kartu pelajar
    53. Uang Tes IQ
    54. Uang tes kesehatan
    55. Uang buku TaTib
    56. Uang MOS
    57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
    58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}
    Komite sekolah dijadikan kepanjangan tangan dari kepala sekolah untuk memungli ke wali murid.

    " Penarikan yang di lakukan komite sekolah masuk daftar sapu bersih pungutan liar, dan perlunya Aparat Penegak Hukum untuk melakukan sidak di sekolah tersebut. bukan hanya sekedar mempertanyakan iuran yang di bebankan kepada orang tua wali murid, namun pihak penegak hukum harus melakukan penggalian lebih jauh sudah sejauh mana anggaran dana BOS di sekolah tersebut di kelola, agar asupan dana yang telah di kucurkan terserap secara maksimal," tegas Hendri Minggu, 23 Juni 2024.

    Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI melalui :
    * WEBSITE          : http://saberpungli.id
    * SMS                   : 1193
    * CALL CENTER : 193
    Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).


    pewarta(Didi iskandar)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini