Hasil Rasia Rutin Satuan Narkoba Polrestabes Palembang ,telah berhasil amankan Hendri diduga sebagai pengedar sabu.

Nature

Hasil Rasia Rutin Satuan Narkoba Polrestabes Palembang ,telah berhasil amankan Hendri diduga sebagai pengedar sabu.

Rabu, 27 Maret 2024, Maret 27, 2024
 Palembang Faktaliputan.com

"  Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry membenarkan telah mengamankan satu orang tersangka yang bertindak sebagai pengedar. Narkoba jenis sabu sabu bernama Hendri ,terjaring rasia dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dilakukan oleh Anggota Satuan Reserse  (Satres) Narkoba Pelrestabes Palembang.

 Dikatakannya ,Tersangka Hendri ditangkap saat mengedarkan sabu-sabu di sebuah rumah indekos di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Syailendra, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Jumat (22/3) malam  dikonfirmasi, 

Selain dari itu diaktakan nya “Kami telah melakukan razia di tempat penginapan yang diduga ada kegiatan masyarakat yang kurang terpuji, bersama Satpol PP Kota Palembang,” kata Harryo saat diminta konfirmasi awak media, Selasa (26/3) siang.

“ Kemudian dalam  keterangnya , dari  hasil melaksanakan  kegiatan Rasia ,tersebut  Satres Narkoba Polrestabes Palembang sudah mengamankan satu orang diduga memiliki atau menguasai empat paket plastik didalam kantong  klip bening berisikan narkoba jenis sabu-sabu,

 Kemudian dikatakannya  lagi , tersangka  berikut barang bukti berupa empat paket sabu, uang tunai Rp 60 ribu, satu ball plastik klip, dan sepasang sepatu sudah diamankan di Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.,," Terang Harryo.

“Tentunya, dengan diamankannya satu orang tersebut diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, kita akan melakukan penyelidikan serta pengembangan terhadap tersangka,” tutur Harryo.
Atas perbuatannya, tersangka Hendri disangkakan Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Masih dikatakan Harryo, kegiatan KRYD akan dilakukan secara berlanjut dengan harapan masyarakat khususnya umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dapat merasakan kenikmatan, kenyamanan, serta keamanan.

“Kami melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap perbuatan masyarakat yang kurang terpuji, bagian dari operasi cipta kondisi (cipkon) pada bulan ramadhan 2024. Sehingga, umat muslim dan muslimah yang menunaikan ibadah puasa mendapatkan kenikmatan, kenyamanan serta keamanan,” pungkasnya.

Ctt ,W Muksin.

TerPopuler