Polres Blitar Kota Bongkar Kasus TPPO Bermodus Portitusi

Nature

Polres Blitar Kota Bongkar Kasus TPPO Bermodus Portitusi

Rabu, 27 Maret 2024, Maret 27, 2024

Blitar,faktaliputan.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil membongkar kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus melakukan perekrutan wanita sebagai PSK ( Pekerja Seks Komersial) melalui media sosial

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana TPPO Prostitusi  berawal dengan adanya laporan warga yang curiga dengan aktivitas di salah satu penginapan di Kota Blitar

"Pada hari Rabu 20/3 sekira pukul 23.00 WIB di kamar hotel OYO 
Irma’s Residence Jl. Bali No 109 Kota Blitar, Satreskrim Polres Blitar Kota  mengungkap laporan masyarakat dengan adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus perekrutan wanita untuk dijadikan PSK "ujar wakapolres Blitar Kota

Ketika dilakukan penggerebekan, Satreskrim Polres Blitar Kota  berhasil mengamankan Siti Aulia Alias Kanaya (25) dan Abdul Latif (30) asal Ds.Joho Kec. Wates Kab. Blitar sebagai mucikari  serta 3 orang lainya yaitu Dion,(23) Gautshul (21) dan Galang (23) yang berperan sebagai joki mencari pelanggan pria hidung belang.

Tarif yang ditawarkan tersangka kepada pria hidung belang bervariasi antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 untuk sekali kencan.

Selain menyita sejumlah alat kontrasepsi, Satreskrim Polres Blitar Kota juga menyita beberapa alat bukti lainya beruapa Handpone dan Tisu bekas pakai

"Untuk pasal yang diterapkan kepada tersangka KS pasal 2 atau pasal 12 Undang-undang tentang pemberantasan TPPO dan atau pasal 506 dan pasal 296 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan yang memuat unsur prostitusi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Wakapolres Blitar Kota, I Gede Suartika.(fdy)

TerPopuler