Ahok " Tindak Tegas Pengusaha Transportir Nakal "

Nature

Ahok " Tindak Tegas Pengusaha Transportir Nakal "

Selasa, 27 Februari 2024, Februari 27, 2024

Faktaliputan.com-Bandung.Terkait dugaan adanya penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi baik Solar maupun pertalite yang dilakukan oleh PT.Ryan Putra Energi Bandung.Basuki Tjahaja Purnama Dewan Direksi Pertamina Patra Niaga angkat bicara, info yang didapat akan segera ditindak lanjuti melalui Dirut pertamina agar segera berkoordinasi dengan pihak Polisi Daerah (POLDA) Bandung Jawa Barat." Terima kasih atas informasinya dan akan segera diteruskan ke Dirut." Tegas Ahok sapaan akrab Dewan Direksi Pertamina pada faktaliputan.com (13/12).

Sebelumnya diberitakan, Dugaan adanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bekerjasama dengan oknum pengusaha melakukan penyalah gunaan BBM jenis Solar bersubsidi.Kejadian tersebut di lakukan di SPBU 34-402.58 Jalan Cibolerang Cigondewah Bandung Kulon-Margahayu Bandung Kota.Dengan modus operandi menggunakan  mobil box berwarna kuning D.8675 XK.Seolah pengendara umum biasa mengisi solar bersubsidi, kejanggalan terjadi ketika dengan kendaraan yang sama kembali mengisi Solar kembali. 

Supir pengendara mobil box dalam keterangannya menjelaskan bahwa dirinya hanya pekerja.Dan kendaraan adalah milik Yanto." Saya Supir terkait kendaraan adalah milik Pa Yanto."Di kutip dari Radar on line (13/12).

Pengisian Solar bersubsidi lanjut sopir menjelaskan.Bahwa isi armada tersebut berkapasitas 2000 liter atau setara 2 ton. “Ini baru terisi satu ton lebih."Terangnya.

Terkait temuan adanya mobil box jenis engkel yang sudah di modifikasi untuk menyiasati penegak hukum agar setiap melakukan kegiatan menimbun dan menyuplai Solar subsidi tidak dicurigai saat mengisi di SPBU khususnya wilayah Bandung, diduga milik PT. Ryan Putra Energi berkedudukan di jalan melong raya blok 5 nomor 22 Cimahi Bandung Jawa Barat.Saat di konfirmasi  Yanto selaku pemilik PT. RPE oleh faktaliputan.com belum memberikan jawaban.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Tidak hanya itu saja PT.RPE dalam melakukan kegiatannya diduga tidak mengikuti aturan Undang Undang, diantaranya  pengisian pada Storage resmi Pertamina maupun Swasta.(Tim).

TerPopuler