• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ketua LSM Masyarakat anti Koropsi ( MAKSI ) Langkat "Kadis PUPR bekerja sesuai SOP

    Rabu, 01 November 2023, November 01, 2023 WIB Last Updated 2023-11-01T08:01:42Z
    masukkan script iklan disini
    LSM Maksi sebagai lembaga sosial kontrol menilai apa yang dilakukan Khairul Azmi S.STP, selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Langkat terkait pembagian Paket Pekerjaan APBDP - 2023 
    Khususnya Paket dibawah 200 juta yang dibagikan kepada orang-orang yang  berkompeten,tidak mungkin Kepala Dinas berani melakukan tindak gratifikasi dan merugikan keuangan negara.      
    Kepala dinas PUPR pasti  memberikan proyek yang ada di dinas PU pada orang yang berkompeten di bidangnya,hal ini dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, bukan asal jadi menurut ketua LSM, Masyarakat anti Koropsi (Maksi) A.R Tanjung,Rabu 1/11/2023 .

    Dugaan tindak pidana gratifikasi dan persekongkolan yang dilakukan oleh kadis PUPR tidak benar menurut "Khairul Azmi S.STP,  saat ketemu di ruang kerjaanya.                      

    Kita sudah Sesuai peraturan dan aturan yang ada dan sesuai dengan Standar Operasional Persedur (SOP) Menanggapi keluhan rekanan yang kecewa karena tidak memperoleh Paket,itu rekanan yang selalu mengabaikan kewajiban yang seharusnya mereka tunaikan dan pekerjaan memiliki Perusahaan, ternyata banyak perusahan yang kurang lengkap pemberkasan dan tidak sesuai aturanan.agar di lekapi yang ada di bawah ini : Peserta wajib memenuhi persyaratan sebagai
    berikut:
    a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-
    undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
    b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan
    teknis dan manajerial untuk melaksanakan
    pekerjaan konstruksi;
    c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan
    sebagai Penyedia pekerjaan konstruksi dalam
    kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik
    dilingkungan pemerintah maupun swasta,
    termasuk pengalaman subkontrak;
    d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c,
    dikecualikan bagi peserta yang baru berdiri
    kurang dari 3 (tiga) tahun;
    e. memiliki sumber daya manusia, modal,
    peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan
    dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi;
    f. dalam hal peserta akan melakukan kemitraan,
    Peserta harus mempunyai perjanjian kerja sama
    operasi/kemitraan yang memuat persentase
    kemitraan dan perusahaan yang mewakili
    kemitraan tersebut;
    g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan
    yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan
    koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang
    pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
    h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha
    non-kecil;
    i. khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi,
    harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket
    (SKP) sebagai berikut:
    SKP = KP – P
    KP = nilai Kemampuan Paket, dengan
    ketentuan:
    a). untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket
    (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket
    pekerjaan; dan
    b). untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan
    Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam)
    atau 1,2 (satu koma dua) N.         P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
    N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang
    dapat ditangani pada saat bersamaan
    selama kurun waktu 5 (lima) tahun
    terakhir.
    j. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
    kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
    dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas
    nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani
    sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat
    pernyataan yang ditandatangani Peserta;
    k. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor
    Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi
    kewajiban perpajakan tahun terakhir
    (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan
    PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi),
    PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi
    Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga)
    bulan terakhir dalam tahun berjalan.
    l. secara hukum mempunyai kapasitas untuk
    mengikatkan diri pada Kontrak;
    m. tidak masuk dalam Daftar Hitam;
    n. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat
    dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
    o. menandatangani Pakta Integritas.         Tutup Mengakhir pembicaraan "kepala dinas PU Kabupaten Langkat .(AN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini