Ketua LSM Masyarakat anti Koropsi ( MAKSI ) Langkat "Kadis PUPR bekerja sesuai SOP

Nature

Ketua LSM Masyarakat anti Koropsi ( MAKSI ) Langkat "Kadis PUPR bekerja sesuai SOP

Rabu, 01 November 2023, November 01, 2023
LSM Maksi sebagai lembaga sosial kontrol menilai apa yang dilakukan Khairul Azmi S.STP, selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Langkat terkait pembagian Paket Pekerjaan APBDP - 2023 
Khususnya Paket dibawah 200 juta yang dibagikan kepada orang-orang yang  berkompeten,tidak mungkin Kepala Dinas berani melakukan tindak gratifikasi dan merugikan keuangan negara.      
Kepala dinas PUPR pasti  memberikan proyek yang ada di dinas PU pada orang yang berkompeten di bidangnya,hal ini dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, bukan asal jadi menurut ketua LSM, Masyarakat anti Koropsi (Maksi) A.R Tanjung,Rabu 1/11/2023 .

Dugaan tindak pidana gratifikasi dan persekongkolan yang dilakukan oleh kadis PUPR tidak benar menurut "Khairul Azmi S.STP,  saat ketemu di ruang kerjaanya.                      

Kita sudah Sesuai peraturan dan aturan yang ada dan sesuai dengan Standar Operasional Persedur (SOP) Menanggapi keluhan rekanan yang kecewa karena tidak memperoleh Paket,itu rekanan yang selalu mengabaikan kewajiban yang seharusnya mereka tunaikan dan pekerjaan memiliki Perusahaan, ternyata banyak perusahan yang kurang lengkap pemberkasan dan tidak sesuai aturanan.agar di lekapi yang ada di bawah ini : Peserta wajib memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan
teknis dan manajerial untuk melaksanakan
pekerjaan konstruksi;
c. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan
sebagai Penyedia pekerjaan konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik
dilingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak;
d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c,
dikecualikan bagi peserta yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun;
e. memiliki sumber daya manusia, modal,
peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan
dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi;
f. dalam hal peserta akan melakukan kemitraan,
Peserta harus mempunyai perjanjian kerja sama
operasi/kemitraan yang memuat persentase
kemitraan dan perusahaan yang mewakili
kemitraan tersebut;
g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan
yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan
koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang
pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha
non-kecil;
i. khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi,
harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket
(SKP) sebagai berikut:
SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan
ketentuan:
a). untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket
(KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket
pekerjaan; dan
b). untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan
Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam)
atau 1,2 (satu koma dua) N.         P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang
dapat ditangani pada saat bersamaan
selama kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir.
j. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas
nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat
pernyataan yang ditandatangani Peserta;
k. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi
kewajiban perpajakan tahun terakhir
(SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan
PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi),
PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi
Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga)
bulan terakhir dalam tahun berjalan.
l. secara hukum mempunyai kapasitas untuk
mengikatkan diri pada Kontrak;
m. tidak masuk dalam Daftar Hitam;
n. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat
dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
o. menandatangani Pakta Integritas.         Tutup Mengakhir pembicaraan "kepala dinas PU Kabupaten Langkat .(AN)

TerPopuler