• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Poldasu Ungkap 300 Kg Ganja, 47.75 Kg Sabu, 9.932 Butir Ekstasi Dalam 60 Hari

    Kamis, 17 Agustus 2023, Agustus 17, 2023 WIB Last Updated 2023-08-17T12:04:16Z
    masukkan script iklan disini

    Medan * faktaliputan.com
    Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara(Sumut)berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika dan mengamankan 23 tersangka. 

    Tim Direktorat Reserse Narkoba Poldasu mengungkap jaringan Narkoba yang selama ini menjadi Target Operasi.
    "Dari 23 tersangka yang diamankan, turut disita barang bukti sabu 47,75 kg,ganja 300 kg, 9.932 butir ekstasi,"Papar Diresnarkoba Poldasu Kombes Pol Yemi Mandagi (Rabu, 16/8/2023) di Mapoldasu.

    Yemi menerangkan,modus operasi jaringan peredaran narkotika masuk melalui pelabuhan pelabuhan kecil yang ada di wilayah Sumatera Utara.

    "Untuk barang bukti sabu berasal dari Malaysia lalu dibawa ke pelabuhan kecil di Sumut menggunakan sampan. Nantinya sabu di kirim ke Palembang. Dari hasil pemeriksaan terhadap 23 tersangka yang diamankan itu mereka menggunakan data data palsu untuk menyelundupkan narkotika ke Sumut,"jelas Mantan Kapolres Deli Serdang tersebut dalam keterangn Pers nya. 

    Yemi menambahkan, barang bukti narkotika yang disita itu telah dimusnahkan sebagai langkah tegas Poldasu memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sumut. 
    "Terhadap ke 23 tersangka itu kita kenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman lebih dari 20 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup, "pungkas Yemi. 

    (Zaini Abdillah, SE)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini