• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Amarina Dwi P S.IP Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil OI,OKI Bersyukur Atas Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pemilu Propisional Terbuka

    Jumat, 16 Juni 2023, Juni 16, 2023 WIB Last Updated 2023-06-16T00:34:13Z
    masukkan script iklan disini

    Ogan Komering Ilir (OKI) Faktaliputan.com Sistem pemilu Tertutup apa Terbuka kini sudah terjawab sudah dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada,kamis (15 juni 2023)

    Hal ini disambut baik oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan Dapil Ogan Ilir (OI) dan Ogan Komering Ilir (OKI) Amarina Dwi P S.IP Pasalnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarakan putusan yang menyatakan pemilu propisional dinyatakan terbuka 

    Saat dikomfirmasi media Amarina Dwi P S.IP menyampaikan sebagai calon legelistalif dari partai Ummat  mengucap syukur dan sangat mengapresiasi kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kamis 15 Juni 2023 yang menolak secara lengkap dan jelas seluruh permohonan peninjauan kembali atau judicial review Undang-Undang Nomor 17 untuk merubah sistem pemilu Propisional Tertutup menjadi penyelenggaraan sistem pemilu tetap Propisional Terbuka.

    Karena Hal ini sejalan dengan anspirasi masyarakat dan juga konsep demokrasi yang ada di Indonesia, One Man, One Vote, One value.
    Dimana masyarakat bisa memilih langsung siapa yang mereka kehendaki untuk duduk di lembaga Legislatif.

    Jadi mari kita teruskan menjalankan proses pemilu ini sampai pada februari 2024 semoga bisa berjalan lancar, dan semua Partai Politik bisa melaksanakan dan menghadirkan kader-kader terbaik untuk memajukan bangsa Indonesia,tutupnya.

    Kardi/Deddy
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini