Jual Sapi Gaduhan Pelaku Ditangkap Polsek Seputih Banyak

Nature

Jual Sapi Gaduhan Pelaku Ditangkap Polsek Seputih Banyak

Rabu, 23 Februari 2022, Februari 23, 2022
Jual Sapi Gaduhan, Pelaku Ditangkap Polsek Seputih Banyak LAMPUNG – inilah yang dilakukan Pelaku berinisial SB Als Selo (28) warga Kampung Setia Bumi Kec Seputih Banyak Lampung Tengah, membujuk minta dibelikan Sapi kepada korban untuk digaduh, Sapi Tersebut dijual, berhasil ditangkap Anggota Polsek Seputih Banyak, Minggu (20/02/2022) sekira jam 09.00 WIB. Mewakili Kapores Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, SH, MH, dengan bujuk rayu Pelaku, Korban H Muhamad Haris Als H. Sawal, (52), Alamat Kampung Buaran Rt 03 Rw 01 Desa Lambang Sari Kec Tambun selatan Kab Bekasi Prov Jawa Barat, membelikan satu Sapi bali warna hitam kemerahan seharga Rp 10.000.000,- untuk digaduh / dipelihara dan bagi hasil namun oleh Pelaku dijual Rp 11.000.000.- tanpa sepengetahuan Korban. Selanjutnya pelaku mengirim foto 2 (dua) ekor sapi jenis limosin jantan kepada korban” pak haji ada sapi dijual harga rp 29.000.000,- ” lalu H.Sawal berkata ” iya beli nanti uangnya saya tranfer ” lalu H.Sawal mentranfer uang sejumlah tersebut ke nomor rekening 5599-0102-1847-536 an. SB Als selo sebanyak 5 kali dan ditranfer sebanyak Rp 71.000.0000,- Di bulan Desember H.Sawal mendapat informasi bahwa sapi miliknya yang di pelihara Pelaku sudah tidak ada atau dijual atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesat Rp 81.000.000,- “ tambahnya. Setelah dilakukan Penyelidikan Pelaku SB Als Selo mengakui bahwa uang ditranfer uang tidak di belikan sapi tetapi untuk kepentingan pribadi Pelaku dan berhasil 1 (satu) buah ATM BRI dengan nomor rekening 5599-01021847-536 an. SB als Selo, 1 (satu) helai celana levis merk leon warna biru, 1 (satu) helai kaos merk RSCH warna merah abu – abu. Berikut 4 (empat ) lembar slip bukti tranfer ke nomor rekening 5599-01021847-536. Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya pelaku SB Als Selo kami jerat Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara ’’ Demikian tegasnya."pukasnya

TerPopuler