MAJALENGKA,faktaliputan.com
Hari ini 20 Oktober 2029, di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, telah berlangsung pertemuan dengan rekan-rekan wartawan untuk menyampaikan informasi resmi terkait telah terbitnya putusan Pengadilan Negeri Majalengka atas Perkara Nomor 18/Pdt.Parpol/2026/PN.Mjl
Pertemuan ini disampaikan oleh Ucok Rolando Parulian Tamba, mewakili tim hukum, didampingi oleh rekan sejawat: David, S.H., Iring Siwabagarian, S.H., dan Naga, S.H.
Perkara ini diajukan oleh Saudara Hamzah selaku Penggugat, dengan pihak Tergugat sebagai berikut:
Tergugat I: DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka
Tergugat II: DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat
Tergugat III: DPP PDI Perjuangan
Turut Tergugat: KPU Kabupaten Majalengka.
Setelah melalui proses pemeriksaan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Adlan Fadilah Ahmad, S.H., bersama Hakim Anggota Adi Yuda Ristanto, S.H., M.H. dan Bernardo Van Christian, S.H., serta Panitera Pengganti Yeyet Mulyati, menjatuhkan putusan sebagai berikut.
Menolak tuntutan provisi Penggugat.
Dalam Eksepsi
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I, II, dan III mengenai kewenangan mengadili.
2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 18/Pdt.Parpol/2026/PN.Mjl.
Pokok Perkara
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Pertimbangan Hukum Majelis Hakim
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi para Tergugat dengan dasar-dasar hukum yang kuat, yaitu:
Adanya Putusan Kasasi Sebelumnya
Telah ada Putusan Kasasi Nomor 45 yang sebelumnya menyatakan gugatan sejenis yang diajukan oleh Saudara Hamzah juga tidak dapat diterima dengan alasan yang serupa.
Kewajiban Penyelesaian Internal Partai
Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Partai Politik, setiap sengketa internal partai wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme internal partai, yaitu di Mahkamah Partai — hal yang belum pernah dilakukan oleh Penggugat.
Aturan Organisasi Partai
Peraturan Organisasi PDI Perjuangan Nomor 3 Pasal 8 secara tegas mengatur bahwa sengketa internal harus diselesaikan di Mahkamah Partai terlebih dahulu sebelum dibawa ke jalur pengadilan umum. Ketentuan ini diabaikan oleh Penggugat.
4. Mekanisme Rehabilitasi Nama
Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan, diatur bahwa pihak yang ingin memulihkan nama baik harus menempuh jalur Kongres Partai. Faktanya, Saudara Hamzah belum pernah mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik melalui forum kongres partai sama sekali.
Keempat hal inilah yang menjadi dasar utama mengapa gugatan ini dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Majalengka. Pihak DPC, DPD, maupun DPP PDI Perjuangan telah menegaskan dalam jawaban maupun dupliknya bahwa prosedur hukum yang benar belum ditempuh oleh Penggugat.
Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh rekan media yang hadir hari ini. Putusan ini membuktikan bahwa hukum tetap berpijak pada aturan dan prosedur yang berlaku, termasuk aturan mengenai penyelesaian sengketa internal partai politik. Semoga informasi ini dapat disampaikan kepada masyarakat secara utuh dan berimbang.
Ujang Darwin

