MAJALENGKA,faktaliputan.com
Rabu 21 Oktober 2026,Kegiatan pemusnahan 33,89 juta batang rokok ilegal senilai Rp50,58 miliar yang digelar di Pendopo Kabupaten Majalengka, menimbulkan pertanyaan dari awak media: "Barang yang terlihat di atas panggung saat seremoni, kemana akhirnya? Apakah benar-benar dimusnahkan atau hanya ditimbun saja?"
Berikut penjelasan lengkap dan transparansinya:
Seremoni di Panggung = Simbolis, Bukan Keseluruhan Barang
Yang terlihat di atas panggung hanyalah sebagian kecil sampel untuk keperluan seremoni dan pemberitaan media. Keseluruhan barang — 33,89 juta batang rokok ilegal — telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) setelah melalui proses hukum yang berlaku . Tidak ada satu pun batang rokok ilegal yang disisihkan, disimpan, atau ditimbun begitu saja tanpa dimusnahkan.
Setelah Seremoni, Langkah Selanjutnya: Diangkut ke Lokasi Khusus
Setelah kegiatan simbolis di panggung selesai, seluruh rokok ilegal termasuk yang ada di panggung dan yang tersimpan di gudang penyimpanan dimuat ke dalam truk dengan pengawasan ketat, dan diangkut ke fasilitas pengolahan resmi.
Apa benar di musanahkan di tempat lain...?publik masih bertanya tanya.
Ujang Darwin

