• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar Soroti Perda No 2 Tahun 2019, Dorong Penguatan Hak-Hak Siswa

    Rabu, 09 September 2026, September 09, 2026 WIB Last Updated 2026-09-09T00:57:10Z
    masukkan script iklan disini


    Faktaliputan.com - Padang - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Sumatera Barat kini tengah digodok ulang dan menjadi sorotan tajam.


    Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sumbar secara tegas mendorong penguatan hak-hak siswa, mulai dari Beasiswa, Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA), hingga perlindungan darurat dari aksi kekerasan di lingkungan sekolah.


    Langkah berani ini ditegaskan langsung oleh Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar, Yogi Pratama, SE. Ia menginstruksikan seluruh kader Golkar di Komisi V DPRD Sumbar untuk mengawal ketat revisi regulasi vital tersebut sampai tuntas.


    Instruksi tegas ini disampaikan Yogi usai menggelar diskusi strategis bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa Putra, S.ST., MM, serta Ketua Komisi V DPRD Sumbar H. Lazuardi Erman, SH pada Senin (07/09/2026).


    Yogi menilai Perda Pendidikan Sumbar sudah saatnya dibenahi total agar berpihak penuh pada masyarakat dan tidak sekadar jadi formalitas.


    "Pengawalan perubahan regulasi ini sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan mendongkrak kualitas pendidikan di Sumbar,"tegas Yogi.


    Beberapa poin krusial yang ditekan Fraksi Golkar dalam perubahan Perda ini meliputi:


    *Penguatan Beasiswa & BOSDA: Memastikan pemerataan dan kepastian bantuan finansial bagi peserta didik yang membutuhkan.


    *Pengembangan Muatan Lokal (Mulok): Memperkuat porsi kebudayaan dan potensi daerah dalam kurikulum sekolah.


    *Perlindungan Peserta Didik: Menjadikan penanganan serta pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sebagai poin wajib.


    "Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Karena itu, aspek pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan wajib hukumnya diperkuat dalam regulasi ini,"tambah Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Solok Selatan tersebut.


    Merespons instruksi Fraksi Golkar, Ketua Komisi V DPRD Sumbar, H. Lazuardi Erman, SH, memastikan jajarannya siap mengawal penuh proses perubahan Perda inisiatif DPRD ini sampai disahkan secara resmi.


    Lazuardi membeberkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Perda No. 2 Tahun 2019 tersebut kini sudah menginjak fase akhir penyusunan.


    "Sekarang sudah tahap finalisasi dan diperkirakan dalam waktu dekat bisa langsung masuk ke rapat paripurna,"jelas Lazuardi.


    Dengan masuknya poin-poin krusial seperti BOSDA, beasiswa, dan proteksi dari kekerasan, revisi Perda Pendidikan ini diharapkan menjadi angin segar yang membawa perubahan nyata bagi masa depan dunia pendidikan dan perlindungan anak di Sumatera Barat.

    (Maruli)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini