• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    DRPD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda Penyertaan Modal Jamkrida

    Rabu, 06 Mei 2026, Mei 06, 2026 WIB Last Updated 2026-05-05T20:05:25Z
    masukkan script iklan disini


    Faktaliputan.com - Padang - Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman mengungkapkan, Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Sumatera Barat, selama ini dinilai telah melaksanakan mandat penjaminan bagi masyarakat dalam memperoleh akses modal pada perbankan.


    “Saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyetorkan modal sebesar Rp 78.600.000.000,- kepada PT Jamkrida,”ujar Evi Yandri.


    Wakil ketua DPRD Sumbar Evi Yandri didampingi Nanda Satria saat memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Barat serta Persetujuan Pembentukan Panitia Khusus tentang Pengelolaan Aset Daerah di ruang sidang utama dewan, pada Selasa (05/05/2026).


    Selain itu, tukuknya, juga telah ditambah dengan aset berupa tanah dan  bangunan dengan nilai Rp 10.804.804.000,- yang belum dapat ditambahkan sebagai modal disetor karena totalnya akan melebihi jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah yang ditetapkan sebesar Rp 81.000.000.000,- pada perda yang berlaku saat ini.


    Dijelaskan, dengan perkembangan yang ada, bentuk hukum PT. Jamkrida Sumbar juga telah dilakukan penyesuaian menjadi Perseroda yang ditetapkan dengan Perda No. 6 Tahun 2024. Dalam Perda tersebut ditetapkan bahwa modal Dasar PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp 400.000.000.000,-


    “Dengan telah berubah menjadi Perseroda, modal dasar yang telah ditetapkan dalam Perda No. 6 Tahun 2024 tentunya harus dipenuhi secara bertahap,”ungkapnya.


    Modal tersebut, katanya, akan sangat menentukan bagaimana PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) dapat melakukan percepatan ekspansi penjaminan kredit untuk masyarakat Provinsi Sumatera Barat.


    Untuk itu, tambahnya, dengan melakukan perubahan Perda terhadap Penyertaan Modal kepada PT. Jamkrida diharapkan dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta juga diharapkan dapat memberi manfaat bagi masyarakat dalam mengakses modal dan memberi dampak terhadap peningkatan penerimaan daerah dari Sektor PAD.


    Dalam rapat paripurna tersebut, selain dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi disertai para pimpinan OPD, juga tampak dihadiri unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

    (Maruli)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini