• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    "Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih wajib memiliki Ijin Membangun".Mas'ud,SH.MH,CPM,CPL,CPCLE,Adv

    Kamis, 02 April 2026, April 02, 2026 WIB Last Updated 2026-04-02T01:01:15Z
    masukkan script iklan disini

    faktaliputan.com
    Langkat -
    Mas'ud,SH.MH,CPM,CPL,CPCLE,Adv, Yang menjabat sebagai Bidang Advokasi Hukum Dewan Pengurus Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Wilayah Sumatra Utara (DPW PPP Sumut) saat diminta pendapat hukumnya atas maraknya pembangunan Gedung Koprasi Merah Putih yang diduga tidak memiliki Ijin Membangun di atas lahan Negara atau lahan terlantar EX HGU di  Kabupaten Langkat, Kepada wartawan (01/04) di Stabat mengatakan,
    Pembangunan gedung "Koperasi Desa Merah Putih wajib memiliki Ijin Membangun, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta mematuhi aturan tata ruang.
    Bangunan koperasi harus memiliki legalitas yang sah, jelas status kepemilikannya (aset kolektif), dan mematuhi perizinan usaha. Pembangunan tanpa izin berisiko melanggar hukum, terutama jika menggunakan lahan sawah dilindungi (LSD). 
    Ada beberapa  poin penting dalam proses perizinan pembangunan Koperasi Merah Putih antara lain,
    PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang Merupakan pengganti IMB yang wajib diurus untuk legalitas gedung.

    Legalitas Laham, Lahan untuk pembangunan tidak boleh berasal dari lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) atau sawah dilindungi (LSD) tanpa prosedur pelepasan yang jelas.

    Prosedur Administrasi, Pembangunan harus mengikuti prosedur yang sah, termasuk pencatatan aset dalam neraca koperasi dan pertanggungjawaban melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

    Maka, jika pembangunan gedung koperasi merah putih dilakukan tanpa memiliki ijin maka akan terkena Sanksi, Pelanggaran terhadap peraturan tata ruang dan izin pembangunan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

    Sebab Selain izin fisik bangunan, koperasi juga wajib mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS. 
    Kepatuhan terhadap aturan ini penting agar bangunan Koperasi Merah Putih memiliki fondasi hukum yang kuat, transparan, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.(AN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini