faktaliputan@gmail.com
Polres Sukabumi Belum Beri Respons, Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Gunungguruh Kian Meresahkan Warga
Sukabumi, Faktaliputan.com – Dugaan maraknya peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) golongan G seperti Tramadol dan Eximer di wilayah Kecamatan Gunungguruh, Kota Sukabumi, Jawa Barat, terus menjadi perhatian masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sukabumi dikabarkan belum memberikan respons terkait informasi dan keluhan yang berkembang di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi Faktaliputan.com di lapangan, ditemukan indikasi adanya aktivitas penjualan obat keras tertentu yang diduga masih berlangsung secara bebas. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga karena obat-obatan tersebut seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter dan pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.
Warga menilai persoalan ini bukan lagi isu baru. Sejumlah masyarakat mengaku telah lama mengeluhkan dugaan peredaran obat keras tersebut karena dikhawatirkan menjadi pintu masuk penyalahgunaan obat di kalangan remaja dan generasi muda.
"Kami berharap aparat segera bertindak. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut dan menimbulkan korban. Masyarakat sudah cukup lama resah," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Keresahan warga semakin meningkat karena lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras tersebut disebut masih beroperasi. Situasi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan yang diduga melanggar aturan.
Tim Faktaliputan.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Polres Sukabumi terkait dugaan peredaran OKT tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang diberikan.
Tidak adanya respons tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat yang berharap adanya langkah cepat dan tegas dari aparat penegak hukum. Warga menilai penanganan yang transparan sangat diperlukan guna menghilangkan spekulasi serta memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Peredaran dan penjualan obat keras tertentu tanpa izin dan tanpa resep dokter diketahui dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai bentuk kontrol sosial, tim Faktaliputan.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berupaya meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian dan instansi kesehatan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera memberikan respons dan melakukan langkah konkret apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Publik kini menanti tindakan nyata serta penjelasan resmi dari pihak berwenang agar persoalan yang dinilai semakin meresahkan ini tidak terus menjadi keluhan tanpa penyelesaian yang jelas.
