• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Anggota DPRD Sumbar Wirman Gelar Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2023 Dorong Perlindungan Petani

    Sabtu, 11 April 2026, April 11, 2026 WIB Last Updated 2026-04-11T14:32:10Z
    masukkan script iklan disini


    Faktaliputan.com - Limapuluh Kota - Anggota DPRD Sumatera Barat, Wirman Dt. Pangeran Nan Putiah, mendorong pemerintah Provinsi melalui Perda No 3 tahun 2023 tentang tata kelola komoditi unggulan perkebunan, untuk melindungi petani. Terutama terkait hilirisasi produk pertanian unggulan seperti Gambir, Kakao, Sawit dan karet.


    “Melalui Perda ini produk unggulan petani akan terlindungi dengan baik,” ungkap Wirman Dt.Pangeran Nan Putiah, saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Su­matera Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan, di Nagari Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, pada Jum'at at (13/03/2026).


    Ke­giatan itu dihadiri peserta dari empat kecamatan, yakni Lareh Sago Halaban, Luak, Harau, dan Mungka. Warga yang hadir didominasi petani dan pekebun yang bergantung pada sektor komoditas unggulan daerah.


    Dalam sambutannya, Wirman menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang hadir dan menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi daerah yang berkaitan langsung dengan aktivitas pertanian dan perkebunan masyarakat.


    “Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran bapak-ibu peserta sosia­lisasi. Perda Provinsi Sumbar ini sangat penting bagi kita yang sehari-hari bekerja sebagai pe­tani dan pekebun,”ujar Wirman.


    Menurut dia, sosialisasi pe­raturan daerah merupakan bagian dari program kerja anggota DPRD Sumatera Barat, agar masyarakat memahami fungsi regulasi sebagai dasar perlindungan serta penguatan sektor ekonomi berbasis perkebunan.


    Wirman menjelaskan, kebe­radaan perda tersebut diharapkan mampu mendorong tata ke­lola komoditas unggulan agar lebih terarah, bernilai ekonomi tinggi, serta memiliki kepastian hukum bagi pelaku usaha perkebunan.


    ”Pemerintah daerah kabupaten/kota juga perlu menjadikan Perda ini sebagai pijakan, terutama dalam pembuatan program kebijakan tata kelola hasil perkebunan, demi kesejahteraan masyarakat petani kita,”tutur Wirman Dt Pangeran.


    Sementara itu, Kepala Bi­dang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Dinas Per­kebunan Tanaman Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, Novriadi, memaparkan tujuan utama sosialisasi regulasi tersebut kepada masyarakat.


    Novriadi me­ngatakan, perda itu menjadi payung hukum yang disusun pemerintah provinsi bersama DP­RD, guna memberikan perlin­dungan menyeluruh kepada pe­tani dan pekebun di berbagai daerah Sumatera Barat.


    “Ma­syarakat perlu memahami bahwa sejumlah komoditas perkebunan Sumatera Barat membutuhkan perlindungan hukum yang jelas. Perda ini menjadi dasar kebijakan penguatan sektor tersebut,”kata Novriadi.


    Ia menjelaskan, ada sejumlah komoditas unggulan perkebunan Sumatera Barat meliputi gambir, kelapa sawit, kakao dan karet serta berbagai tanaman perkebunan strategis lainnya yang selama ini menopang pe­rekonomian masyarakat.


    Menurut Novriadi, regulasi tersebut diharapkan dapat diimplementasikan pemerintah kabupaten dan kota melalui kebijakan turunan yang selaras. Sehingga perlindungan dan pembinaan terhadap petani semakin optimal.


    ”Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah juga mendo­rong peningkatan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mem­perkuat sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah daerah, serta pelaku usaha per­kebunan di tingkat nagari,”pungkasnya.

    (Maruli)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini