KARO – Klaim Bupati Karo terkait kenaikan pendapatan pajak daerah sebesar Rp45 miliar menuai tanda tanya. Pasalnya, hingga kini Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karo belum memberikan jawaban atas konfirmasi media terkait rincian dan dasar perhitungan angka tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lonjakan pendapatan itu diduga bukan semata-mata karena peningkatan kinerja pemungutan pajak, melainkan akibat perubahan mekanisme pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang kini dicatat sebagai bagian dari pendapatan daerah kabupaten. Perubahan skema ini dinilai berpengaruh signifikan terhadap struktur dan angka penerimaan.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan prinsip transparansi publik, setiap klaim capaian pendapatan wajib disertai data pembanding yang jelas, baik target, realisasi tahun sebelumnya, maupun komponen penyumbang kenaikan.
Tanpa penjelasan terperinci, klaim kenaikan jumlah pendapatan asli Daerah Karo tahun anggaran berjalan 23025 sebesar Rp45 miliar berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Secara normatif, pengelolaan pajak daerah harus mengacu pada regulasi tentang pajak dan retribusi daerah serta prinsip akuntabilitas dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Artinya, perubahan kewenangan atau skema pencatatan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai peningkatan kinerja, apabila tidak disajikan secara transparan dan proporsional.
Media telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada Kepala Bapenda Kabupaten Karo guna memperoleh penjelasan resmi mengenai komponen kenaikan tersebut, termasuk perbandingan data riil sebelum dan sesudah perubahan pengelolaan PKB. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan, Selasa (24/2)).
Publik berhak mendapatkan informasi yang utuh dan berbasis data. Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum dalam pengelolaan keuangan daerah agar tidak terjadi klaim sepihak yang berpotensi menyesatkan opini masyarakat.
Edy surbakti
