Faktaliputan.com - Padang - Komisi III DPRD Sumbar terus mengawal Pemprov dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berbagai terobosan didorong untuk dilaksanakan guna memperkuat struktur APBD melalui peningkatan pendapatan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah beratnya pertumbuhan ekonomi nasional.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Mochklasin menegaskan, sejumlah sektor didorong dalam rangka mengoptimalisasi PAD, antara lain bersumber dari Pajak Alat Berat, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Air Permukaan (PAP), serta restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Khusus untuk PAP, beberapa waktu belakangan DPRD bersama Pemprov Sumbar menggencarkan sosialisasi regulasi pemungutan kepada wajib pajak di kabupaten/kota.
"Potensi sektor ini dinilai sangat besar. Pada 2026, penerimaan PAP ditargetkan mencapai Rp 593 miliar, meningkat signifikan dari realisasi sebelumnya yang berkisar Rp 14 miliar pertahun,”ujar Mochklasin saat diwawancarai pada Minggu (12/04/2026).
Untuk memastikan akurasi penggunaan air oleh wajib pajak korporasi, terangnya, pemda menggandeng pakar yang ahli di bidangnya guna merancang alat ukur debit air secara real time.
Selain itu, sasaran pemungutan PAP juga diperluas ke sektor perkebunan yang ada di Sumbar.
“Aturan perhitungan spesifik PAP telah dituangkan dalam peraturan gubernur yang menjadi salah satu regulasi paling detail di Indonesia. Dengan regulasi yang telah disiapkan, kami optimistis potensi PAP bisa dioptimalkan,”ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Sumatera Barat, Nofrizon mendorong kepala daerah untuk proaktif menggali sumber pendapatan di tengah kondisi keuangan negara yang tidak baik-baik saja.
“Di tengah kondisi keuangan negara seperti sekarang, daerah tidak bisa hanya bergantung pada dana pusat tanpa melakukan inovasi. Kita minta gubernur dan wakil gubernur proaktif menggali sumber-sumber pendapatan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku,”ujar Nofrizon.
Nofrizon menegaskan, jika kepala daerah tidak proaktif dalam menggali sumber pendapatan, ekonomi Sumatera Barat bisa semakin merosot di tengah tingginya tekanan fiskal daerah.
Dampaknya, pengangguran akan meningkat dan angka kemiskinan juga berpotensi bertambah.
Berkaca pada tahun lalu, kata dia, pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat pada 2025 tercatat sebesar 3,37 persen (c-to-c), menunjukkan tren perlambatan dibandingkan 2024 yang mencapai 4,37 persen.
Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan tetap menjadi penopang utama dengan kontribusi 22,12 persen terhadap PDRB, didukung sektor jasa, informasi-komunikasi, serta pariwisata.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Pulau Sumatera per Februari 2025 menunjukkan kesenjangan cukup lebar antarprovinsi.
Dari sepuluh provinsi di Sumatera, Sumatera Barat menempati posisi kedua tertinggi dengan angka 5,69 persen, berada di bawah Kepulauan Riau yang mencapai 6,89 persen.
Agar perlambatan ekonomi Sumatera Barat tidak kembali terulang, ia meminta kepala daerah turun langsung dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.
Disebut Nofrizon, sejauh ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Barat masih bertumpu pada pajak kendaraan bermotor. Padahal, selain pajak kendaraan, masih banyak sumber pendapatan lain yang dapat digali.
Di antaranya mengoptimalkan pengelolaan aset produktif milik pemerintah provinsi, meningkatkan kinerja BUMD, mendorong investasi swasta, serta mendorong balik nama ribuan kendaraan CPO yang beroperasi di Sumbar agar membayarkan pajak di daerah ini.
Ia menuturkan, terdapat ribuan kendaraan CPO (Crude Palm Oil) yang beraktivitas di daerah ini yang merupakan kendaraan operasional dari 50 lebih perusahaan sawit yang ada di Sumbar.
Dari ribuan kendaraan CPO yang ada tersebut, sekitar 95 persennya masih berstatus non-BA, dengan kata lain tidak membayarkan pajak di Sumatera Barat.
“Ribuan kendaraan CPO yang tidak balik nama ini sudah barang tentu merugikan daerah. Kendaraan operasional perkebunan itu beraktivitasnya di Sumbar sementara membayar pajaknya ke daerah lain,”katanya.
Ia menegaskan, sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri, kendaraan luar daerah yang beroperasi di suatu wilayah selama tiga bulan berturut-turut wajib dilakukan balik nama oleh perusahaan terkait.
“Aturan soal ini sudah kita konsultasikan juga ke KPK, dan KPK menegaskan Bapenda atau Samsat boleh mendatangi perusahaan perkebunan ini untuk meminta mereka melakukan balik nama kendaraan operasional mereka. Kita minta ini benar-benar dikejar,”pungkasnya.
(Maruli)
