faktaliputan@gmail.com
Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi dan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana (Sarpras), Supriadi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Langkat pada kasus korupsi pengadaan smartboard tahun anggaran 2024 senilai Rp 49,9 miliar.
Penyidik menemukan kerugian negara pada pengadaan smartboard tersebut dengan estimasi Rp 20 miliar.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Langkat, Asbach menjelaskan, Saiful Abdi dan Supriadi ditetapkan tersangka usai serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan tim penyidik.
“Setelah melalui serangkaian proses penyidikan pada kasus korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat, tahun anggaran 2024, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti serta telah melakukan penyitaan barang bukti,” ujar Asbach didampingi Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo dan Kasi Pidsus, Rizki Ramdhani, Rabu (26/11/2025) petang.
Setelah dilakukan ekspose oleh penyidik diperoleh kesimpulan bahwa penyidikan yang dimaksud telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Tim menetapkan dua orang tersangka yaitu, SA selaku Kepala Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 yang juga merangkap sebagai PPK kegiatan pengadaaan smartboard. Kedua, tersangka berinisial S selaku Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024,” sambungnya.
Asbach sedikit menjelaskan, 312 unit smartboard ditenderkan oleh Disdik Langkat untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Langkat pada 12 September 2024.
Peran Saiful Abdi, kata dia, menentukan perusahaan sebagai pemenang atau penyedia dalam proyek puluhan miliar tersebut.
“Tersangka SA sebelumnya telah menentukan perusahaan yang terpilih untuk pengadaan smartboard. Selanjutnya tersangka SA mempercayai pengadaan smartboard kepada tersangka S,” ucap Asbach.
Sehingga, tersangka S melakukan pengupload-an dan dokumen SIRUP untuk pengadaan smartboard dengan menunjuk merek tertentu, Viewsonic,” sambungnya.
Asbach menambahkan, SA menunjuk PT Gunung Emas Ekaputra setta PT Global Harapan Nawasena sebagai penyedia dalam pengadaan smartboard tersebut.
Sementara peran Supriadi, kata Asbach, mengikuti perintah Saiful Abdi untuk mendaftar ke e-katalog.
“Tersangka S melakukan pendaftaran akun e-katalog milik tersangka SA. Dan yang melakukan pengeklikan pada e-katalog untuk memilih PT GEE dan PT GHN adalah tersangka S, yang juga diketahui oleh tersangka SA,” ujar Asbach.
Pengadaan smartboard juga terjadi negosiasi antara penyedia dengan Disdik Langkat hanya dalam satu hari saja. Lalu, disepekati harga belanja per unit sebesar Rp 158 juta.
“Pada proses pengadaan smartboard, terjadi beberapa kali negosiasi antara pihak penyedia dengan Dinas Pendidikan Langkat, di mana negosiasi hanya terjadi dalam satu hari. Dan negosiasi dilakukan agar seolah-olah tidak ada persekongkolan,” ucap Kajari Langkat.
Namun faktanya yang diungkap Kejari Langkat, terjadi persekongkolan jahat.
Selanjutnya smartboard dikirim ke sekolah-sekolah baik SD dan SMP di Kabupaten Langkat, yang mana terhadap barang penerima bantuan sekolah dibuat oleh tersangka S,” ujar Asbach.
Kerugian puluhan miliar yang ditemukan penyidik melalui dugaan tidak sesuai spek dalam belanja smartboard tersebut.
“Terhadap smartboard yang telah diterima oleh penerima bantuan, terdapat perbedaan speksifikasi dan adanya mark up terkait perbedaan harga di pasaran, sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini berdasarkan penghitungan keuangan negara, ditemukan kerugian sebesar Rp20 miliar,” kata Asbach.
Saiful Abdi tidak dihadirkan dalam kesempatan temu pers yang dilakukan Kejari Langkat. Sebab, yang bersangkutan saat ini tengah berada dalam Lapas I Medan. Sementara tersangka Supriadi, ditahan ke Rutan I Medan.
“Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tutup Asbach.(TIM)
