Rapat Koordinasi GARDA SOLO RAYA
SURAKARTA - faktaliputan.com
GARDA SOLO RAYA menggelar rapat koordinasi pada Sabtu malam 4 Oktober 2025 di Mako Manang untuk menuntaskan proses pembentukan badan hukum perkumpulan sekaligus merumuskan sikap organisasi terhadap aktivitas MAX RIDE di wilayah Solo Raya. Rapat dihadiri oleh anggota inti yang mewakili pendiri dan pengurus inti GARDA SOLO RAYA. Agenda rapat fokus pada dua hal utama yaitu progres pendaftaran badan hukum dan langkah organisasi menyikapi kehadiran MAX RIDE yang belum melengkapi perizinan (04/10/2025).
Ketua Umum GARDA SOLO RAYA, R. Bambang Wijanarko memaparkan “Ini adalah rapat koordinasi lanjutan dari Rapat koordinasi sebelumnya, Rapat dimulai dengan paparan progres administratif pendaftaran badan hukum GARDA SOLO RAYA. Panitia pendaftaran melaporkan bahwa daftar nama pendiri telah terverifikasi dalam database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Verifikasi nama pendiri ini dinyatakan sebagai salah satu syarat awal yang telah terpenuhi sebelum penandatanganan akta pendirian. Selanjutnya proses verifikasi dilaporkan berjalan lancar dan menjadi dasar untuk langkah selanjutnya dalam proses pengesahan badan hukum nantinya.” papar Bambang Wijanarko yang akrab disapa Uye
Langkah berikutnya yang dibahas adalah penandatanganan Akta Anggaran Dasar oleh para pendiri. Notaris Prafidya Mayhendra Putra, SH, M.Kn. menjadi pejabat pembuat akta yang mengesahkan pernyataan pendirian dan dokumen AD/ART GARDA SOLO RAYA pada tanggal 3 Oktober 2025. Penandatanganan akta oleh pendiri di hadapan notaris tersebut menjadi bukti formal bahwa struktur organisasi, tujuan, dan aturan internal telah didokumentasikan secara hukum. Dengan akta yang telah ditandatangani, pengurus organisasi segera melanjutkan proses pengurusan Surat Keputusan badan hukum di Ditjen AHU Kemenkumham RI.
Panitia hukum menjelaskan bahwa SK Badan Hukum sedang dalam proses pengurusan oleh notaris ke Ditjen AHU Kemenkumham RI. Proses ini dinyatakan sebagai tahap administrasi akhir sebelum GARDA SOLO RAYA resmi memperoleh status badan hukum perkumpulan. Pengurus menegaskan bahwa seluruh dokumen pendukung telah disiapkan dan komunikasi berkala dengan pihak notaris sedang dilakukan untuk mempercepat pengeluaran SK. Para peserta rapat menyepakati komitmen untuk menutup semua persyaratan administrasi dan memastikan tidak ada kekurangan dokumen yang dapat menghambat pengesahan.
Rapat juga mencatat total donasi yang terkumpul untuk membiayai pengurusan akta dan badan hukum. Donasi tersebut berasal dari pendiri dan pengurus inisiatif serta anggota awal yang bertanggung jawab atas pembiayaan administrasi. Pengurus mencatat penggunaan dana secara transparan dan menetapkan mekanisme pertanggungjawaban keuangan yang akan dipresentasikan setelah SK Badan Hukum diterbitkan. Komitmen transparansi ini menjadi salah satu keputusan penting yang disepakati untuk membangun kepercayaan internal sejak awal pembentukan organisasi.
Pembahasan agenda kedua rapat berkaitan dengan kehadiran MAX RIDE di wilayah Solo Raya yang belum melengkapi perizinan. GARDA SOLO RAYA memutuskan mengambil langkah administratif dengan mengirim surat elektronik kepada Wali Kota Surakarta. Surat elektronik tersebut berisi pemberitahuan dan permintaan klarifikasi terkait status perizinan MAX RIDE di wilayah Solo Raya. Pengurus menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan setiap kegiatan yang beroperasi di wilayah tersebut telah mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku demi keamanan publik dan tertib administrasi.
Dalam keputusan rapat, GARDA SOLO RAYA meminta agar pemerintah kota menindaklanjuti laporan terkait perizinan MAX RIDE dan memberikan penjelasan tertulis mengenai tindakan yang telah atau akan dilakukan. Pengurus menegaskan bahwa organisasi tidak serta merta menentang kehadiran entitas atau usaha, tetapi menuntut kepatuhan pada regulasi yang berlaku. GARDA SOLO RAYA menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait guna mencari solusi yang adil dan sesuai hukum.
Rapat diakhiri dengan sejumlah tindakan lanjutan yang harus dilakukan oleh pengurus. Pertama, memastikan kelengkapan dokumen untuk pengurusan SK Badan Hukum dan melakukan monitoring intensif terhadap proses di Ditjen AHU Kemenkumham RI. Kedua, menyiapkan laporan pertanggungjawaban penggunaan donasi pendaftaran untuk dipublikasikan setelah SK terbit. Ketiga, menunggu respon resmi dari Pemerintah Kota Surakarta terhadap surat elektronik mengenai MAX RIDE dan menyiapkan langkah advokasi lanjutan jika diperlukan.
Uye menambahkan GARDA SOLO RAYA menegaskan bahwa tujuan pembentukan badan hukum adalah untuk memperkuat legitimasi organisasi dan memastikan kapasitas advokasi serta pelayanan publik dapat dijalankan secara profesional. Pengurus menyatakan bahwa status badan hukum akan mempermudah akses ke lembaga pemerintahan, mitra strategis, dan sumber daya yang diperlukan untuk program kerja organisasi. GARDA SOLO RAYA mengakhiri rapat dengan sikap kolektif yang tegas namun terbuka untuk dialog dengan pemerintah dan pihak terkait demi tata kelola publik yang lebih baik.
( Pitut Saputra )