BPN Muratara Akui PT AMR Belum Ada HGU, "Aliansi Masyarakat Nibung Memintah BPN Muratara Hentikan Pengajuan HGUnya"
Mereka datang untuk mendesak BPN Muratara untuk menghentikan seluruh proses pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Agro Muara Rupit (AMR) sebelum konflik lahan dengan masyarakat diselesaikan secara tuntas.
Aksi ke BPN ini merupakan gelombang kedua, setelah sebelumnya massa menggelar protes langsung di lokasi PT. AMR pada 15 September lalu
Dalam orasinya, salah satu perwakilan massa, Wildan, menegaskan bahwa konflik antara masyarakat dengan PT. AMR terus meluas tanpa ada penyelesaian yang jelas.
“Persoalan lahan dan masalah sosial lain yang melibatkan PT. AMR semakin hari semakin parah. Perusahaan ini justru menjadi penyumbang terbesar konflik agraria di Muratara,” tegasnya
Wildan juga mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa PT. AMR selama ini beroperasi tanpa HGU.
“Izin mereka sudah lama mati, sementara aktivitas tetap berjalan. Kami minta BPN Muratara memberikan penjelasan resmi atas legalitas perusahaan ini,” katanya lantang.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan tiga poin desakan kepada BPN Muratara yakni meminta kepastian resmi dari BPN terkait status HGU PT. AMR apakah memiliki HGU atau tidak, menuntut pertanggung jawaban hukum atas dugaan aktivitas ilegal PT. AMR yang beroperasi tanpa HGU.
"Dan mendesak penghentian proses pengajuan HGU hingga seluruh konflik lahan diselesaikan dan lahan masyarakat yang diduga dirampas dikembalikan". Tambahnya.
Setelah berorasi, 10 perwakilan massa bersama kuasa hukum Abdul Aziz,SH diterima untuk audiensi dengan pihak BPN Muratara. Dalam pertemuan itu, terungkap fakta bahwa PT. AMR memang belum memiliki HGU, meskipun saat ini tengah mengajukan permohonan.
BPN membenarkan bahwa PT. AMR tidak memiliki HGU. Mereka baru dalam proses pengajuan. Kami mendorong agar perusahaan ini mengurus HGU agar negara mendapat pemasukan, minimal dari BPHTB. Tapi proses ini harus ditunda sampai lahan benar-benar clean and clear,” tegas Abdul Aziz.
Abdul Aziz juga mengungkap bahwa BPN telah melakukan pengukuran, namun karena masih terdapat 13 bidang tanah masyarakat yang bermasalah. BPN sepakat melakukan pengecekan ulang bersama masyarakat dengan pendampingan aparat keamanan.
“Pengukuran bersama ini penting agar tidak ada klaim sepihak. PT. AMR tidak bisa melapor clean and clear jika masih ada sengketa,” katanya.
Abdul Aziz menegaskan, proses penerbitan HGU harus dihentikan sampai semua permasalahan ini tuntas.
“Kami menuntut agar pengajuan HGU PT. AMR ditunda sampai seluruh lahan yang bermasalah benar-benar clean and clear,” tegasnya. (Tika)