• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dari Pengawasan Sat Pol PP Ada Beberapa Perusahaan di Mura Yang Masih Nakal, Dengan Tidak Taat Bayar Pajak

    Rabu, 24 September 2025, September 24, 2025 WIB Last Updated 2025-09-24T12:00:38Z
    masukkan script iklan disini

    Dari Pengawasan Sat Pol PP Ada Beberapa Perusahaan di Mura Yang Masih Nakal, Dengan Tidak Taat Bayar Pajak

    Musi rawas - sumatera Selatan - Fakta Liputan.com Rabu  24 / 09 / 2025 /
    Ada beberapa perusahan di Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang ditemukan nakal dan tidak taat bayar pajak dan retribusi

    Hal ini diungkapkan Kepala Satpol PP Musi Rawas, Yudi Fachriansyah, melalui Dedi Indawan selaku penyidik PPNS saat di wawancara, Selasa (23/9/2025)

    Dikatakan Dedi Indawan bahwa hal ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas dalam melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mura.

    "Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnnya" ucap Dedi

    Menurut keterangan perusahaan, beberapa mesin produksi hanya digunakan secara fluktuatif, sehingga menyebabkan perhitungan pajak menjadi tidak rutin. 

    "Bahkan, ada yang belum melakukan pembayaran selama 5 hingga 10 tahun terakhir. Meski begitu, pihak Satpol PP masih dalam tahap pembinaan dan mendorong perusahaan untuk berkoordinasi dengan BPPRD". Paparnya

    Lanjut Dedi, pengawasan pihak Pol PP akan terus berlanjut dan akan dilakukan dua kali dalam setahun (per semester), mencakup aspek Uji limbah lingkungan, Kewajiban pajak dan retribusi.

    Dedi juga menegaskan bahwa dalam struktur tugas Satpol PP terdapat empat tahapan penegakan hukum daerah, yakni Sosialisasi, Pengawasan,

    Hal ini diungkapkan Kepala Satpol PP Musi Rawas, Yudi Fachriansyah, melalui Dedi Indawan selaku penyidik PPNS saat di wawancara, Selasa (23/9/2025)

    Dikatakan Dedi Indawan bahwa hal ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas dalam melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mura.

    "Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnnya" ucap Dedi

    Penegakan hukum, dan Penindakan bila ditemukan pelanggaran berulang. Jika ada perusahaan yang tetap tidak patuh, rekomendasi penindakan akan disampaikan kepada Bupati sebagai pengambil keputusan

    Fokus pengawasan menyentuh tiga aspek utama yakni Kepatuhan Perusahaan terhadap Pemerintah Daerah, seperti kelengkapan administrasi dan kewajiban pembayaran pajak atau retribusi kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

    Kemudian kepatuhan terhadap Kesejahteraan Karyawan, meliputi pemberian hak-hak tenaga kerja seperti asuransi kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.

    "Serta tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), yaitu kontribusi perusahaan terhadap lingkungan sekitar, seperti bantuan fasilitas sosial atau dukungan terhadap kegiatan masyarakat desa. Pelaksanaan CSR ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2012 dan sejalan dengan visi-misi Bupati Mura".(Tika)



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini