faktaliputan@gmail.com
Beberapa waktu lalu, aktivitas perjudian di Wilayah Hukum POLSEK Medan Helvetia POLRESTABES Medan, marak. Diduga dilindungi Kapolsek Medan Helvetia, buktinya Kanit Reskrim tak berani tindak, Rabu(27/8/2025).
Lokasi judi berlokasi di.
1. Jl. Kelambir V gg. Mesjid lokasi penitipan mobil pak sembiring Helvetia
2. Jl. Kelambir V gg. Makmur (rumah tepas sebelah kiri,dekat pohon besar).
3. Jl. Kelambir V dekat rel kereta api,warnet Ninaningku.
Kepemilikan mesin judi diketahui milik oknum 'S' 'G' Dan 'N' dan salah satu lokasi dikelola oleh 'DS'. Namun sampai saat ini aktivitas perjudian masih tetap beroperasi bebas, diduga Kapolsek Medan Helvetia terima suap yang tidak sedikit.
Permainan tembak ikan yang mengandung unsur taruhan telah dikategorikan sebagai perjudian berdasarkan Pasal 303 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian. Secara umum, pasal ini menyatakan bahwa barang siapa tanpa izin: (1) menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan untuk itu; (2) menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan untuk itu; atau (3) menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00.
Pak Kapolri secara tegas menentang segala bentuk perjudian online maupun offline
“YANG namanya perjudian, saya ulang, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari artikel berjudul 5 Perintah Kapolri Sikat Habis Judi Online.
Disisi lain, Kapolsek Helvetia diduga menerima suap dari para bandar judi. Hal ini jelas menentang perintah atasan dalam memberantas habis semua kasus kriminal.