Palembang Faktaliputan.com Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) hari ini, Jumat (25/7/2025), mengonfirmasi hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sehari sebelumnya di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam operasi tersebut, pihak kejaksaan mengamankan 1 (satu) ASN dari Kantor Camat Pagar Gunung, Ketua Forum Kepala Desa (inisial N), Bendahara Forum Kades (inisial JS), serta 20 Kepala Desa dari Kecamatan Pagar Gunung.
“Setelah pemeriksaan saksi, tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni N (Ketua Forum Kades), serta JS (Bendahara Forum). Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Kelas 1 Palembang, sejak tanggal 25 Juli hingga 13 Agustus 2025,” ujarnya sembari menjelaskan hingga kini, sebanyak 20 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan tahap awal.
Sementara itu, beberapa fakta pembenaran penetapan tersangka mencakup dugaan praktik iuran dana dilakukan secara sistematis bukan hanya di tahun 2025, melainkan juga tahun-tahun sebelumnya. Tim penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya aliran dana menuju aparat penegak hukum (APH).
Tersangka N dan JS memerintahkan setiap kepala desa untuk memberikan iuran tahunan sebesar Rp 7 juta, dengan tahap pencairan awal Rp 3,5 juta. Dana tersebut diklaim untuk kebutuhan forum seperti kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah. Ironisnya, uang yang dikumpulkan berasal dari anggaran dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Kardi)