Labuhanbatu - Faktaliputan.com
Pemberitaan faktaliputan.com (09/06/2025) "Pelaku Dugaan Penganiayaan Anak, Bebas Berkeliaran, Warga Aek Kuo Sebut ; #PercumaLaporPolisi" yang di posting oleh akun facebook Sakti dan di share digrub media sosial Media Center Polres Labuhanbatu, menui tanggapan nitizen. Rabu (11/06/2025)
Ungkapan #Bayarbayarbayar dan #uanguanguang, menunjukkan ketidakpuasan nitizen atas kinerja Polri khususnya Polres Labuhanbatu dalam menangani kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara - Sumatera Utara (31/05/2025).
Dilansir dari akun media sosial (facebok) Polres Labuhanbatu, Kanit PPA Polres Labuhanbatu, IPTU Rostina Sembiring, menyampaikan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan saat ini tengah mengumpulkan bukti serta keterangan dari saksi-saksi untuk mengungkap kejadian secara utuh dan objektif.
“Polres Labuhanbatu tidak tinggal diam. Kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses penyelidikan terus berjalan,” tegas IPTU Rostina." (Sumber akun Facebook Polres Labuhanbatu)
Keterangan IPTU Rostina Sembiring selaku Kanit PPA Polres Labuhanbatu yang disebutkan pada akun media sosial tersebut, berbanding terbalik dengan hasil konfirmasi awak media melalui panggilan wathsap terhadap Pelapor.
"Pas pelaporan memang ada ditanya-tanya orang itu saksinya. Ini saksinya siapa namanya? Umur? gitu. Tapi kalau Juper sampai saat ini belum ada periksa saksi" Ucap Pelapor.
Guna menselaraskan informasi tersebut diatas awak media mengkonfirmasi Kanit PPA Polres Labuhanbatu Rostina Sembiring, malalui pesan singkat wathsap.
"Perkara sudah tahap Pemberkasan Bang tinggal kita kirim ke JPU Dalam waktu dekat,terimakasih."Balas Kanit
Lanjut awak media mengkonfirmasi Kanit PPA melalui panggilan wathsap, menanggapi ciutan nitizen #Bayarbayarbayar dikolom komentar pada postingan akun facebook Sakti yang dishare pada digrub media sosial Media Center Polres Labuhanbatu.
"Bang itu LPnya (Laporan)*red* tanggal 31 lho. Karena mengingat kegiatan pimpinan, itu baru turun sama kita, baru semalanlah LPnya sampai ke kita bang. Kalaw administrasi awal sudah disiapkan dan Pelapor kita arahkan hari Kamis datang bang" Jawab Kanit
Dikesempatan yang sama awak media mengkonfrontir kanit PPA atas pemberitaan Polres yang dilansir diatas, bahwasanya Pihak Polres telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Kalau untuk itu bg. Itu yang saya masukkan yang ada apa, yang *****(bahasa kanit kurang jelas)*red*. Kalau yang itu, itu LPnya tanggal 31 Mei bang, itu pertanyaan abang? Tambahnya
Selain itu Kanit PPA juga menegaskan, terkait laporan penganiayaan anak di Aek Korsik masih melengkapi administrasi awal.
"Administrasi awal itu. Karena dia masuk 31 Mei kan bang, ini masih awal-awal Juni lho bang" Tutupnya
Ditempat terpisah team media mengkonfirmasi Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H dan Kasat Reskrim Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A, terkait dengan tanggapan nitizen "#Bayarbayarbayar dan #uanguanguang" pada akun facebook Sakti dan dishare pada Grub Media Sosial Media Center Polres Labuhanbatu, namun sampai berita ini diterbitkan Kapolres dan Kasat Reskrim Labuhanbatu belum memberikan tanggapan, meski pesan wathsap terkirim (ceklis dua).