Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas (kadis) Lingkungan Hidup kabupaten karo, Rutina br Sembiring saat dikonfirmasi secara langsung tentang beredarnya berita berita miring dalam kegiatan yang dilaksanakan.
Rutina menjelaskan bahwa tidak ada empat sekawan mengobok obok terkait retribusi sampah dan semua dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Saat dipertanyakan adanya informasi kenaikan tarif sampah secara semena mena yang diduga dilakukan oleh tim sukses bupati karo Dr Antonius Ginting M.kes. S.pog.
Plt mengatakan itu tidak benar, pengutipan retribusi sampah sesuai peraturan daerah nomor 01 tahun 2024 yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah, tegas Rutina Sembiring, rabu (11 juni 2025) di komplek kantor Bupati Karo.
edy surbakti