Keputusan Bupati Taput Nomor 244 Tahun 2025, Kepala Desa Aek Nabara Gempa Tambunan Diberhentikan Sementara Dari Jabatannya

Nature

Keputusan Bupati Taput Nomor 244 Tahun 2025, Kepala Desa Aek Nabara Gempa Tambunan Diberhentikan Sementara Dari Jabatannya

Sabtu, 21 Juni 2025, Juni 21, 2025

Faktaliputan.com - Kabupaten Taput - Kepala desa aek nabara Gempa Tambunan diberhentikan sementara dari jabatannya, setelah adanya rilis surat keputusan dari Bupati Taput Jonius taripar parsaoran hutabarat dengan nomor 244 Tahun 2025, ditetapkan pada tanggal 13 juni dan ditandatangani Kepala bagian hukum Marito sawitri Delila simanjuntak pemerintahan Tapanuli utara, jumat (20/06/2025). 

Berawal dari laporan masyarakat yang dirugikan atas kepemimpinan yang tidak berfungsi dalam melaksanakan kewajiban sebagai Kepala desa. 

Hal ini disampaikan Tejo simatupang selaku seorang BPD, angkat bicara saat dikonfirmasi LSM APTI dan rekan awak media, "agar mendesak pemerintah kabupaten tapanuli utara segera untuk menindak lanjuti dan menonaktifkan kepala desa, dikarenakan Gempa Tambunan selaku Kepala desa aek nabara telah melalaikan fungsi tugasnya, yang menyalah gunakan anggaran dana desa dari Tahun 2022-2023-2024."ungkapnya.

Lebih lanjut dugaan melalukakan tindak korupsi untuk memperkaya diri sendiri, terungkap setelah dilaporkan oleh masyarakar desa yang dipimpin oleh anggota BPD Tejo simatupang.

Diterangkan berbagai perlakuan yang salah, kepala desa aek nabara dalam pengerjaan proyek penimbunan bahu jalan yang sudah dibuat Tembok penahan tanah (T.P.T) jalan usaha tani dan rabat beton. salah satunya terletak di dusun 3 gading, dapat ditemukan adanya pengerjaan fiktif, penggelembungan harga material, serta H.O.K pada tahun 2023 bertujuan untuk mengelabui masyarakat desa dengan alasan di silpakan dan T G R (pengembalian)"pungkasnya.

Perlakuan kepala desa yang arogan serta diktator Sesuka hati dengan memaksakan keberadaan kantor kepala desa dalam pelayanan masyarakat yang berukuran 2x3 meter disamping rumahnya, dikontrak sebesar Rp 5.000.000,- /tahun masih kepemilikan Kepala desa."Tambahnya.

Serta tindakan semena-mena oleh kepala desa dengan membuat surat pemecatan sekretaris desa beserta perangkatnya, dan menutup kantor desa tanpa memahami mekanisme tidak memenuhi unsur SP1 dan SP2. 

Terkait laporan yang dibuat masyarakat dan LSM APTI, dalam kunjungan dan konfirmasi keruangan Sekda, Bupati Tapanuli utara Jonius taripar parsaoran hutabarat tanpa sengaja dalam pertemuan itu, secara langsung mendengarkan perbincangan awak Media dan LSM APTI kepada Sekda, angkat bicara menginstruksikan Sekda taput agar menon aktifkan kepala desa tersebut supaya tidak menimbulkan keributan,"Tegasnya.

Sesuai keputusan pemberhentian sementara Gempa Tambunan selaku kepala desa aek nabara dalam jabatannya, yang di tetapkan pada tanggal 13 juni lalu oleh Bupati Taput. 

Menimbang dan Mengingat dengan memberhentikan Kepala desa Gempa Tambunan bahwa sesuai pasal 75 ayat (1) dan peraturan bupati nomor 02 tahun 2019, nomor 08 tahun 2018, pasal 26 ayat (4) undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa sebagai mana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang no 3 tahun 2024 perubahan atas Undang-undang tahun 2024 nomor 77, dan diuraikan beberapa poin lainnya dari surat keputusan Bupati. 

Memperhatikan dalam surat keputusan Bupati  nota dinas plt kepala desa pemberdayaan masyarakat dan desa nomor : 400.10.2.2/719/DPMD/2025, hal usul pemberhentian sementara kepala desa aek nabara kecamatan simangumban, dan surat plt camat simangumban nomor : 141/224/12.02.07/VI/2025 tanggal 4 juni 2025 perihal usulan penjabat kepala desa aek nabara. 

Memutuskan mengangkat Febri eliezer aritonang. A. Md kelahiran rantauprapat 09 februari 1996, pendidikan D.3 jabatan pemelihara sarana dan prasarana pada kantor camat simangumban, berdomisili tinggal di dusun aek las losung desa simangumban, diberikan tugas dan wewenangnya menjabat kepala desa sebagai mana dimaksud pada diktum surat keputusan berdasarkan defenitif dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Untuk di ketahui berdasarkan surat keputusan masa jabatan sebagai kepala desa aek nabara kecamatan simangumban terhitung untuk masa jabatan paling lama 6 (enam) bulan, Febri aritonang nama tersebut pada diktum selain melaksanakan tugas sebagai pejabat kepala desa tetap melaksanakan tugas sebagai pemelihara sarana dan prasarana pada kantor camat, kecamatan simangumban berlaku pada tanggal ditetapkan. 
(Hendra/team)

TerPopuler