Di Duga Kepala Desa Aek Nabara Menyalahi Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022-2024.

Nature

Di Duga Kepala Desa Aek Nabara Menyalahi Penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022-2024.

Jumat, 20 Juni 2025, Juni 20, 2025


Faktaliputan.com- Kabupaten Taput - Desa aek nabara kecamatan simangumban jln tarutung Sipirok, membuat geram masyarakat nya kepada kepala desa yang merugikan warga. Kamis (12/06/2025). 

Hal ini disampaikan Tejo simatupang selaku seorang BPD angkat bicara saat dikonfirmasi LSM APTI dan rekan awak media, "agar mendesak pemerintah kabupaten tapanuli utara segera untuk menindak lanjuti dan menonaktifkan kepala desa, dikarenakan Gempa Tambunan selaku Kepala desa aek nabara telah melalaikan fungsi tugasnya, yang menyalah gunakan anggaran dana desa dari Tahun 2022 -2023- 2024."ujarnya.

Lebih lanjut dugaan melalukakan tindak korupsi untuk memperkaya diri sendiri, terungkap setelah dilaporkan oleh masyarakar desa yang dipimpin oleh anggota BPD Tejo simatupang.

Hal ini diterangkan berbagai perlakuan yang salah, kepala desa aek nabara dalam pengerjaan proyek penimbunan bahu jalan yang sudah dibuat Tembok penahan tanah (T.P.T) jalan usaha tani dan rabat beton. salah satunya terletak di dusun 3 gading, dapat ditemukan adanya pengerjaan fiktif, penggelembungan harga material, serta H.O.K pada tahun 2023 bertujuan untuk mengelabui masyarakat desa dengan alasan di silfakan dan T G R (pengembalian)"pungkasnya.

Perlakuan kepala desa yang arogan serta diktator Sesuka hati dengan memaksakan keberadaan kantor kepala desa dalam pelayanan masyarakat yang berukuran 2x3 meter disamping rumahnya, dikontrak sebesar Rp 5.000.000,- /tahun masih kepemilikan Kepala desa."Tambahnya.

Pihak camat dan PMD dikonfirmasi LSM APTI beserta rekan media tidak pernah mengevaluasi kebobrokan kinerja  kepala desa yang telah sengaja membuat kesalahan fatal hingga sampai dilaporkan kepihak Kajari Tapanuli Utara pada bulan april tahun 2023, hingga pada saat itu masih dalam pemeriksaan.

LSM APTI yang menyoroti tindakan kepala desa Pada tahun 2024 menyalah gunakan dalam pengelolaan dana desa, menemukan di enam titik, TPT  jalan usaha tani, dari tiga titik hanya dilaksanakan satu titik, dusun 1 dengan anggaran Rp.400.000.000,- ternyata hanya Rp.173.000.000,- hingga menuai permasalahan merugikan masyarakat desa Aek nabara. 

Simon sinaga selaku ketua LSM APTI beserta Awak media dan anggota DPD aek Nabara di ruangan kerja Sekda Taput, Menyampaikan dan menjelaskan terkait Penyidikan oleh pihak Inspektorat pada tahun 2024, kepala desa telah menggelapkan dana desa sebesar Rp.290.000.000,- disebut silpa tapi tidak dikembalikan sangat miris dalam pengelolaan nya," paparnya.

serta tindakan semena-mena oleh kepala desa dengan membuat surat pemecatan sekretaris desa beserta perangkatnya, dan menutup kantor desa tanpa memahami mekanisme tidak memenuhi unsur SP1 dan SP2. 

David sipahutar selaku Sekda tapanuli utara menyikapi pembicaraan dengan LSM APTI beserta rekan team menyampaikan, dalam proses tindak lanjut perkara Kepala desa aek nabara akan di posting terakhir pertanggal 12 juni 2025, apabila pada tanggal tersebut tidak bisa di posting, maka masyarakat desa aek nabara besar kemungkinan dalam tempo 5 Tahun kedepan akan kehilangan dana desanya" ungkapnya. 

Berlanjut dalam tuntutan salah seorang masyarakat desa aek nabara yang enggan menyebutkan namanya. sangat berharap!!jangan hanya karena posting pemkab Tapanuli utara, memperlambat penonaktifan kepala desa yang sudah berjalan tahap penyidikan kejaksaan tapanuli utara,"pintanya.

Terkait laporan yang dibuat masyarakat dan LSM APTI, Bupati Tapanuli utara Jonius taripar parsaoran hutabarat secara langsung yang mendengarkan perbincangan awak Media dan LSM APTI di ruangan Sekda, angkat bicara menginstruksikan Sekda taput agar menon aktifkan kepala desa tersebut supaya tidak menimbulkan keributan,"Tegasnya. 
(Hendra/team).

TerPopuler