• Jelajahi

    Copyright © Fakta Liputan Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Eks Pj. Kades Rintis Hasran Ilham Harahap Diduga Gadaikan Sepeda Motor Dinas.

    Kamis, 01 Mei 2025, Mei 01, 2025 WIB Last Updated 2025-05-01T00:20:59Z
    masukkan script iklan disini
    Labuhanbatu Selatan - Faktaliputan.com
    Sepeda motor Aset milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) diduga telah digadaikan oleh  Hasran Ilham Harahap atau Acan (Nama Panggilan) eks Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) Rintis Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labusel. Hal ini disampaikan oleh Saristo (Pj. Kades Rintis) yang saat ini menjabat, saat dikonfirmasi awak media melalui panggilan telepon wathsap. Rabu (30/04/2025). 

    "Itulah katanya nunggu gajian baru diambil, kata Pj. lama" Ucap Saristo

    Ketika awak media mempertanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, Saristo mengaku belum melacak secara pasti keberadaannya. 

    "Katanya di Lingga Tiga, Sigambal. Memang belum kita lacak" Jawabnya

    Lanjut ketika awak media mencecar pertanyaan, apakah sepeda motor tersebut digadaikan oleh Pj. Kades lama? Saristo membenarkan hal tersebut. 

    "Ia" Tegasnya

    Belum diketahui berapa besar nilai gadai dengaan siapa dan untuk apa Sepeda Motor Dinas tersebut digadaikan.

    Guna pemberitaan yang berimbang, awak media berusaha mencari keberadaan Acan untuk di konfirmasi secara langsung, namun setelah 6 kali panggilan wathsap tidak dijawab, lanjut awak media berusaha mengkonfirmasi melalui pesan wathsap. Sampai berita ini diterbitkan Acan belum memberikan tanggapan, meski pesan sudah terkirim (ceklis dua). 

    Dikutip dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
    Nomor 7 Tahun 2024,
    Tentang
    Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
    Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan
    Barang Milik Daerah Pasal 80 ayat 1
    "Barang Milik Daerah yang menjadi objek 
    Pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan". Afridal
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini