Labuhanbatu Selatan - Faktaliputan.com
Sepeda motor Aset milik Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) diduga telah digadaikan oleh Hasran Ilham Harahap atau Acan (Nama Panggilan) eks Penjabat Kepala Desa (Pj. Kades) Rintis Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labusel. Hal ini disampaikan oleh Saristo (Pj. Kades Rintis) yang saat ini menjabat, saat dikonfirmasi awak media melalui panggilan telepon wathsap. Rabu (30/04/2025).
"Itulah katanya nunggu gajian baru diambil, kata Pj. lama" Ucap Saristo
Ketika awak media mempertanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, Saristo mengaku belum melacak secara pasti keberadaannya.
"Katanya di Lingga Tiga, Sigambal. Memang belum kita lacak" Jawabnya
Lanjut ketika awak media mencecar pertanyaan, apakah sepeda motor tersebut digadaikan oleh Pj. Kades lama? Saristo membenarkan hal tersebut.
"Ia" Tegasnya
Belum diketahui berapa besar nilai gadai dengaan siapa dan untuk apa Sepeda Motor Dinas tersebut digadaikan.
Guna pemberitaan yang berimbang, awak media berusaha mencari keberadaan Acan untuk di konfirmasi secara langsung, namun setelah 6 kali panggilan wathsap tidak dijawab, lanjut awak media berusaha mengkonfirmasi melalui pesan wathsap. Sampai berita ini diterbitkan Acan belum memberikan tanggapan, meski pesan sudah terkirim (ceklis dua).
Dikutip dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2024,
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan
Barang Milik Daerah Pasal 80 ayat 1
"Barang Milik Daerah yang menjadi objek
Pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan". Afridal